Bawaslu Sulsel Petakan Konstruksi Hukum untuk Awasi Konten Deepfake di Pemilu 2029

Penulis: Chandra Kusuma  •  Selasa, 29 September 2026 | 05:03:01 WIB
Bawaslu Sulawesi Selatan memaparkan tantangan pengawasan konten manipulatif berbasis kecerdasan buatan di ruang digital.

MAKASSAR — Bawaslu Sulawesi Selatan menilai manipulasi konten berbasis kecerdasan buatan bisa mengubah karakter pelanggaran Pemilu, dari aksi lapangan menjadi serangan opini di ruang digital. Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Sulsel Andarias Duma menyebut konten palsu kini dapat diproduksi dan disebarkan luas dalam waktu singkat.

Menurut Andarias, dampak rekayasa AI bisa telanjur meluas sebelum klarifikasi resmi muncul. Tidak semua masyarakat mampu membedakan konten asli dengan hasil manipulasi.

Mengapa Deepfake Sulit Diawasi di Masa Tenang

Andarias memberi gambaran skenario yang paling ia khawatirkan terjadi pada masa tenang. Video seorang calon beredar dengan wajah, suara, dan gerakan bibir yang identik dengan aslinya.

"Bisa dibayangkan pada masa tenang beredar video calon yang seolah-olah mengatakan akan menghapus bantuan sosial bagi kelompok tertentu. Wajah, suara, hingga gerakan bibirnya tampak sangat identik," katanya.

Klarifikasi dari calon bersangkutan tidak selalu cukup menutup kerugian elektoral. Sebab, konten manipulatif dapat diproduksi dalam hitungan menit dan diarahkan ke kelompok pemilih tertentu.

Dari Pengawasan Lapangan ke Akun Anonim dan Jaringan Bot

Tantangan pengawasan Bawaslu Sulsel telah bergeser dari pola konvensional. Pelanggaran Pemilu sebelumnya relatif mudah diidentifikasi melalui interaksi orang, tempat, waktu, dan peristiwa secara langsung.

Di ruang digital, kata Andarias, pengawasan melibatkan akun anonim, algoritma platform, jaringan bot, hingga penyebaran opini secara masif. Kombinasi itu membuat pelacakan pelanggaran jauh lebih rumit dibanding temuan di lapangan.

Konstruksi Hukum Jadi Jalan Tengah Tanpa Aturan Eksplisit

Bawaslu Sulsel tidak menunggu regulasi baru. Pendekatan yang dipakai adalah konstruksi hukum, yakni memakai norma yang sudah berlaku untuk menjangkau bentuk pelanggaran baru.

"Regulasi kita mungkin belum secara eksplisit menyebut kata 'deepfake' dalam kampanye. Tetapi, bukan berarti perbuatan tersebut tidak bisa diawasi. Bawaslu harus mampu melakukan konstruksi hukum agar norma yang ada dapat menjangkau bentuk-bentuk pelanggaran baru," ujar Andarias.

Analisis dilakukan dengan menggabungkan pendekatan normatif dan empiris. Regulasi yang ditelusuri mencakup UUD 1945, Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pilkada, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, hingga Peraturan Bawaslu.

Enam Tahapan Kajian Dugaan Pelanggaran Digital

Bawaslu Sulsel menetapkan alur kajian yang harus dilalui sebelum menyimpulkan ada tidaknya pelanggaran. Tahapannya:

  • Identifikasi konten yang diduga hasil rekayasa
  • Verifikasi keaslian konten
  • Identifikasi subjek atau akun penyebar
  • Pemetaan norma hukum yang relevan
  • Analisis unsur pasal
  • Penarikan kesimpulan dan rekomendasi penanganan

Andarias menegaskan kapasitas sumber daya manusia Bawaslu harus ikut naik. Pengawas tidak cukup memahami regulasi, tetapi juga dituntut mengikuti perkembangan teknologi informasi.

"Teknologi tidak akan menggantikan pengawas, tetapi pengawas yang tidak memahami teknologi akan semakin sulit mengawasi teknologi. Karena itu, SDM Bawaslu wajib menguasai tiga keahlian utama, yakni legal skill, digital skill, dan investigative skill," katanya.

Isu serupa sudah menjadi perhatian Bawaslu di tingkat nasional. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja pada Juli 2026 menyatakan kerangka hukum Pemilu saat ini belum mengatur secara eksplisit pemanfaatan AI dalam kampanye.

Karena itu, penguatan regulasi dinilai diperlukan untuk menghadapi perkembangan teknologi digital menuju Pemilu 2029. Bawaslu Sulsel memilih menyiapkan perangkat pengawasan lebih dulu, sambil menunggu aturan yang lebih tegas dari pembuat undang-undang.

Reporter: Chandra Kusuma
Sumber: antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top