Perambahan Hutan Lindung Tanamalia di Luwu Timur Dekati 5.000 Hektare, Gakkum KLHK Bongkar Modus Pembakaran untuk Kebun Merica

Penulis: Aditya Nugraha  •  Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:13:01 WIB
Petugas Balai Gakkum Kehutanan Sulawesi menunjukkan titik koordinat perambahan di Hutan Lindung Blok Tanamalia, Luwu Timur, yang luasnya mendekati 5.000 hektare.

LUWU TIMUR — Kawasan Hutan Lindung Blok Tanamalia di Loeha Raya, Kabupaten Luwu Timur, kini berada dalam tekanan terbesar selama enam bulan terakhir. Data monitoring citra satelit yang dipegang Balai Gakkum Kehutanan Sulawesi mengungkapkan bahwa luas lahan yang dirambah untuk perkebunan merica telah mendekati 5.000 hektare.

Laju kerusakan hutan meningkat drastis dari bulan ke bulan. Pada April 2026, pembukaan lahan tercatat 0,55 hektare per hari, lalu merangkak naik menjadi 2,78 hektare per hari pada Juni-Juli, dan meledak menjadi 4,47 hektare per hari pada Agustus 2026. Dalam satu bulan terakhir saja, 67,1 hektare tutupan hutan alam tumbang dan tersebar di 128 titik koordinat baru.

Modus Pembakaran Hutan untuk Buka Lahan Baru

Sensor satelit juga menangkap peningkatan intensitas titik panas (hotspot) di lokasi tersebut. Hal ini mengonfirmasi bahwa para perambah menggunakan metode tebang-bakar (slash-and-burn) untuk mempercepat pembukaan lahan. Pola ini menjadi dasar kuat bagi Gakkum untuk melakukan penindakan tegas tanpa kompromi.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sulawesi Ali Bahri menegaskan bahwa operasi penegakan hukum di wilayah itu merupakan langkah yang harus dilakukan. "Penebangan hutan sudah sangat masif di lokasi itu. Sudah ribuan hektare terbuka kawasan hutan, ditebangi kayunya untuk kebun merica. Sudah mendekati lima ribuan hektare dibuka untuk kebun merica," ungkapnya.

Tiga Pelaku Segera Diserahkan ke Kejaksaan

Gakkum saat ini menahan tiga pelaku yang terlibat dalam aktivitas perambahan ilegal tersebut. Ali Bahri menyebut proses hukum berjalan sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang KUHP terbaru. "Penahanan terhadap pelaku sesuai mekanisme Undang-undang tahun 2025 tentang KUHP terbaru. Segera kita ajukan ke Kejaksaan untuk penuntutan di Pengadilan," jelasnya.

Penindakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Pengrusakan Hutan.

Asosiasi Petani Lada Dinilai Gagal Jalankan Fungsi Pembinaan

Fakta di lapangan menunjukkan seluruh plot hutan yang dibakar langsung dipatok untuk komoditas lada atau merica. Kondisi ini melempar sorotan tajam kepada Asosiasi Petani Lada (APL) Loeha Raya yang mengklaim menaungi para petani di wilayah tersebut. Alih-alih mengarahkan anggota pada zona budidaya yang sah, perluasan kebun merica justru merambah jauh ke jantung hutan lindung.

Reaksi defensif dari internal asosiasi pasca-penindakan hukum juga memicu spekulasi publik. Narasi "hajat hidup petani kecil" dinilai mengaburkan fakta adanya struktur mafia pasar gelap jual-beli lahan lindung bernilai ekonomis tinggi. Gakkum memastikan proses hukum terhadap para pelaku dan jaringan transaksional di belakangnya akan terus berjalan.

Pembiaran terhadap aktivitas ini sama saja dengan melegalkan kehancuran ekosistem hilir dan zona tangkapan air vital di Luwu Timur. Dampak bencana ekologis akibat hilangnya Hutan Tanamalia akan ditanggung seluruh masyarakat, bukan hanya segelintir pencari keuntungan jangka pendek.

Reporter: Aditya Nugraha
Sumber: sulselsatu.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top