MAKASSAR — Kepala Perwakilan BPKP Sulawesi Selatan Mardiyanto Arif Rakhmadi membeberkan empat alternatif penyelesaian proyek PSEL Makassar. Setiap skenario telah dilengkapi analisis dampak positif, negatif, tingkat keberhasilan, dan risiko yang mungkin timbul.
Pendampingan ini bertujuan memastikan keputusan yang diambil Pemkot Makassar tidak merugikan keuangan daerah maupun negara. BPKP menegaskan tidak ada satu pun opsi yang bebas risiko.
Alternatif pertama, melanjutkan kerja sama berdasarkan perjanjian lama. Opsi ini dinilai memiliki peluang keberhasilan cukup tinggi karena struktur kerja sama tidak berubah. Namun, risiko potensi konflik dengan masyarakat dan pembebanan keuangan daerah tetap mengintai apabila muncul kewajiban tambahan.
Opsi kedua, memutus kontrak dengan investor lama lalu melakukan tender ulang. Skema ini membuka peluang investor baru masuk, tetapi berpotensi memicu gugatan hukum dari pihak sebelumnya. Jika gugatan dimenangkan, Pemkot Makassar bisa menanggung kewajiban pembayaran yang nilainya tidak kecil.
"Risiko hukumnya harus dihitung dengan matang. Selain kemungkinan gugatan, pemerintah juga perlu memperhatikan dampaknya terhadap kepercayaan investor," ujar Mardiyanto di Makassar, Sabtu (8/8).
Alternatif ketiga, tetap bekerja sama dengan investor yang ada tetapi memindahkan lokasi pembangunan sesuai arahan Pemkot Makassar. BPKP menemukan sejumlah kendala teknis di lokasi alternatif, seperti lahan yang masih perlu pematangan, berpotensi tergenang, hingga biaya tambahan untuk pengembangan infrastruktur.
Alternatif keempat, mengalihkan proyek menjadi fasilitas regional yang dikelola Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Skenario ini dinilai menjadi solusi jangka panjang karena mampu mengakomodasi kebutuhan pengelolaan sampah lintas daerah.
Mardiyanto menegaskan skenario tersebut memerlukan persetujuan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Pemkot Makassar, Pemprov Sulsel, kementerian terkait, hingga investor.
"Kami mencoba menyusun berbagai skenario beserta analisis risikonya dan tidak ada satu pun opsi yang sepenuhnya tanpa risiko," ujarnya.
BPKP menekankan perannya bukan menentukan pilihan bagi pemerintah daerah. Pendampingan ini bertujuan memastikan setiap keputusan diambil berdasarkan kajian objektif dan terukur, mempertimbangkan aspek hukum, fiskal, investasi, hingga kepentingan masyarakat.
"Harapannya, persoalan strategis ini dapat segera diselesaikan sehingga proyek pengelolaan sampah Kota Makassar tetap dapat berjalan dengan tata kelola yang baik, memberikan kepastian bagi seluruh pihak, serta meminimalkan risiko keuangan negara maupun daerah," pungkasnya.