MAKASSAR — Realisasi pendapatan daerah Kota Makassar hingga triwulan II 2026 menunjukkan akselerasi signifikan. Bapenda mencatat capaian tersebut telah melampaui 49 persen dari target, dengan surplus sekitar Rp130 miliar jika dibandingkan periode yang sama pada 2025.
Kepala Bapenda Makassar, Andi Asminullah, mengungkapkan bahwa tren ini menjadi indikator penerimaan daerah bergerak sesuai rencana. Menurutnya, lonjakan realisasi justru baru akan terasa pada triwulan IV.
"Pendapatan di Bapenda itu, sudah di angka 49 persen lebih. Jadi, kalau begini trennya cukup bagus, cukup positif," kata Andi Asminullah, Jumat (7/8/2026).
Bapenda memperkirakan peningkatan pendapatan paling tajam terjadi mulai Oktober hingga akhir tahun. Faktor utamanya adalah masa jatuh tempo Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang bersifat tahunan.
"Nanti progres peningkatannya itu di bulan Oktober. PBB kan jatuh temponya di situ. Jadi alhamdulillah ini lumayan bagus. Bahkan surplus sekitar Rp130 miliar dibanding tahun lalu pada tanggal yang sama," terangnya.
Hingga saat ini, kontributor terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih didominasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Kelompok pajak ini menggabungkan beberapa objek, mulai dari hotel, restoran, hiburan, penerangan jalan, hingga parkir.
Di tengah optimisme penerimaan, Bapenda mempercepat penertiban wajib pajak yang memiliki tunggakan. Data para penunggak telah dikantongi dan proses penagihan kini melibatkan aparat penegak hukum.
Bapenda telah menggandeng Kejaksaan melalui mekanisme pendampingan penagihan. Langkah ini menyasar tunggakan bernilai besar, khususnya pada sektor pajak hotel, hiburan, restoran, serta PBB.
"Sudah ada beberapa penunggak pajak dan sementara kami koordinasikan. Kami sudah bekerja sama dengan pihak kejaksaan untuk melakukan pendampingan penagihan. Kemungkinan bulan ini kami akan turun bersama pihak terkait untuk melakukan penagihan," tegas Andi.
Bapenda juga mulai membenahi sektor pajak reklame. Langkah ini menindaklanjuti masukan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Penataan tidak hanya menyentuh aspek administrasi, tetapi juga desain dan model reklame agar bernilai estetika serta ekonomi bagi kota. Sebagai langkah awal, penerbitan izin baru untuk reklame jenis bando yang melintang di jalan resmi dihentikan.
Sementara itu, keberadaan reklame bando yang sudah berdiri tengah dibahas mekanisme penanganannya bersama para pelaku usaha. Pembahasan ini diharapkan menghasilkan solusi yang mengakomodasi kepentingan kota dan dunia usaha. (red)