Proyek PSEL Makassar Dihentikan dan Dilelang Ulang, Pemkot Siapkan Opsi Lahan untuk Lokasi Baru

Penulis: Endra Sanjaya  •  Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:54:01 WIB
Proyek PSEL Makassar dihentikan dan akan dilelang ulang sesuai amanat Perpres 109 Tahun 2025.

MAKASSAR — Rencana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Makassar memasuki proses baru. Kontrak kerja sama yang sebelumnya ditandatangani berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 wajib dihentikan, kemudian proyek akan dilelang ulang melalui Badan Usaha Milik Negara, Danantara.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengatakan perubahan regulasi ini merupakan amanat langsung dari Perpres 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. "Sudah ada titik temu bahwa insyaallah nanti akan sesuai regulasi Perpres 35 yang kemudian ada perubahan ke Perpres 109, bahwa memang kontrak yang sekarang itu harus berbeda sesuai amanat dalam perpres," ujarnya.

Pemda Siapkan Opsi Lahan, Pusat yang Menetapkan

Dalam tahapan baru ini, pemerintah daerah tidak lagi memegang kendali penuh atas penentuan lokasi. Sudirman menyebut pihaknya hanya menyiapkan beberapa alternatif titik, sementara keputusan akhir berada di tangan pemerintah pusat melalui Surat Keputusan (SK).

"Kita memberikan beberapa opsi dan paling penting bahwa nanti yang akan diturunkan adalah SK pusat terkait lokasi titik yang kita tentukan," kata Sudirman. Lokasi yang selama ini direncanakan di Tamalanrea pun masih akan ditinjau ulang oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Pemenang Tender Lama Masih Bisa Ikut, Ini Syaratnya

Konsorsium PT Sarana Utama Synergy (PT SUS) yang didukung Shanghai SUS Environment Co., Ltd. dan PT Grand Puri Indonesia (GPI) merupakan pemenang tender lama. Mereka memenangkan proyek pada 2023 dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kota Makassar pada 24 September 2024.

Meski kontrak dihentikan, bukan berarti mereka tersingkir. Sudirman menegaskan pemenang lama tetap berpeluang mengikuti lelang ulang. "Bisa. Bahkan pasti ada keunggulannya karena telah memiliki historical record bahwa mereka pernah menjadi pemenang," jelasnya. Namun, seleksi akhir tetap mengikuti ketentuan tender yang ditetapkan pemerintah pusat.

Target Pemenang Baru Ditetapkan 2–3 Minggu Setelah Lokasi Final

Menteri Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat, optimistis proses lelang ulang tidak berlarut-larut. Begitu lokasi diputuskan, penetapan pemenang bisa berjalan cepat. "Saya rasa tidak lama ya. Kalau misalnya putus, kita tetapkan lokasi, dua hingga tiga minggu kita bisa tetapkan pemenang," kata Jumhur.

Ia menambahkan, keputusan mengenai kelayakan lokasi di Tamalanrea masih menunggu hasil review. "Belum tahu. Itu kita tunggu review lagi, tapi bisa, iya bisa, tidak. Tapi yang jelas, pemprov yang menyiapkan lahan," pungkasnya.

Reporter: Endra Sanjaya
Sumber: sulsel.idntimes.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top