Zulhas Beri Tenggat 2 Pekan ke Wali Kota Makassar Bereskan Sampah, Ancaman Ambil Alih oleh Pemprov Sulsel

Penulis: Bramantyo Wicaksono  •  Selasa, 04 Agustus 2026 | 13:16:01 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memberikan tenggat dua pekan kepada Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin untuk menyelesaikan masalah sampah di kota tersebut.

MAKASSAR — Tekanan terhadap Pemerintah Kota Makassar untuk menyelesaikan masalah sampah kian memuncak. Bukan hanya sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup, kini Wali Kota Munafri Arifuddin menghadapi ultimatum dari pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan.

Dalam acara Seminar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang digelar Pemprov Sulsel, Zulkifli Hasan secara terbuka menegur Appi—sapaan akrab wali kota—karena dianggap belum mampu membereskan persoalan sampah. Ia menyebut penyelesaian masalah ini merupakan perintah langsung Presiden.

"Kepala daerah, ada wali kota, Wali Kota Makassar (Munafri Arifuddin) ini belum beres-beres sampahnya. Sampah belum beres-beres. Saya kasih waktu lagi dua minggulah. Kalau enggak, Pak Gubernur yang ambil alih. Karena Presiden perintah harus segera selesai," tegas Zulkifli Hasan di hadapan peserta seminar, Selasa (4/8).

Volume Sampah di TPA Tamangapa Turun Drastis

Di tengah tekanan tersebut, sebenarnya Pemkot Makassar telah bergerak menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka alias open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala, mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini ditegaskan melalui Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026.

Hasilnya mulai terlihat. Kepala UPTD TPA Tamangapa, Nasrun, mencatat volume sampah yang masuk turun drastis dari sebelumnya sekitar 700-800 ton per hari menjadi hanya 100-200 ton per hari. Sampah yang diterima kini hanya residu yang sudah tidak bisa dimanfaatkan kembali.

"Kalau saya analisa, sekarang yang masuk hanya sekitar 100 sampai 200 ton residu. Sebelumnya bisa mencapai 700 sampai 800 ton per hari," kata Nasrun usai meninjau Kolam Air Lindi di TPA Antang, Selasa (4/8).

Pintu Masuk TPA Diperketat 24 Jam

Untuk memastikan aturan berjalan, petugas di pintu masuk TPA melakukan pemeriksaan ketat selama 24 jam terhadap seluruh kendaraan pengangkut. Truk yang kedapatan masih membawa sampah campur langsung diminta kembali ke wilayah asal untuk memilah muatannya terlebih dahulu.

Menurut Nasrun, tingkat kepatuhan masyarakat dan petugas pengangkut terus meningkat. Sampah yang masih tercampur kini diperkirakan hanya sekitar 0,1 persen dari total sampah yang datang. Sejak kebijakan diberlakukan, lebih dari tujuh truk sampah telah diputar balik karena melanggar aturan.

Instruksi Wali Kota: Sampah Harus Dipilah dari Sumber

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1262 Tahun 2026 tentang sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk menghentikan open dumping di TPA Tamangapa. Aturan itu juga merujuk pada Surat Menteri LHK Nomor P.1895/A/PLB.3.1/06/2026.

Dalam instruksinya, Munafri Arifuddin menekankan bahwa perubahan sistem pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Ia meminta keterlibatan seluruh elemen masyarakat, mulai dari ASN, Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, perguruan tinggi, sekolah, hingga unsur RT/RW untuk memilah sampah dari sumbernya.

Kebijakan ini juga merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 19 Tahun 2026 yang mengatur penghentian praktik pembuangan sampah terbuka dan pengelolaan sampah ramah lingkungan. Dengan adanya ultimatum dari Menko Pangan, dua pekan ke depan menjadi penentu apakah Pemprov Sulsel benar-benar akan mengambil alih pengelolaan sampah di Makassar.

Reporter: Bramantyo Wicaksono
Sumber: kabarmakassar.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top