SULAWESI SELATAN — Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pengelompokan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam klaster pendidikan tidak konstitusional harus segera ditindaklanjuti. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menegaskan pemerintah tidak perlu menunggu tenggat waktu yang diberikan MK, yakni tahun 2028, untuk merealisasikan perubahan skema tersebut.
Menurut Charles, kepastian hukum yang telah diberikan MK membuat pemerintah tidak memiliki ruang untuk menunda implementasi. Ia menilai penyesuaian kebijakan penganggaran merupakan bentuk penghormatan terhadap keputusan lembaga peradilan.
"Sehingga sesegera mungkin, bahkan untuk tahun 2027 anggaran MBG harus disesuaikan, tidak lagi menggabungkan atau menggolongkan program MBG ke dalam klaster pendidikan," ucapnya di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Charles menuturkan bahwa penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027 sudah harus mengakomodasi perubahan skema tersebut. Ia menegaskan bahwa sebagai penyelenggara negara, pemerintah berkewajiban melaksanakan putusan konstitusi sesegera mungkin, bukan menunggu batas akhir yang ditetapkan.
"Adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi, maka tafsirnya sudah semakin jelas bahwa penggolongan anggaran MBG dalam klaster pendidikan itu tidak konstitusional," ujar Charles.
Desakan ini menyoroti celah antara keputusan MK dan kesiapan pemerintah dalam me