MAKASSAR — Publik Sulsel dihebohkan dengan informasi soal anggaran jamuan makan dan minum (Mamin) Pemprov yang mencapai Rp12 miliar. Isu yang beredar menyebut dana sebesar itu dialokasikan untuk jamuan berkonsep mewah atau "bintang lima" dalam satu kegiatan tertentu.
Pemprov Sulsel pun angkat bicara. Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah, H. Suhartono Nurdin, langsung memberikan klarifikasi pada Rabu (10/6/2026). Ia menegaskan bahwa anggaran tersebut merupakan akumulasi kebutuhan untuk mendukung berbagai agenda pemerintahan sepanjang tahun ini.
"Angka yang beredar itu adalah pagu kebutuhan selama satu tahun anggaran untuk mendukung berbagai kegiatan pemerintahan. Jadi bukan untuk satu acara, apalagi untuk kegiatan yang bersifat seremonial semata," ungkap Suhartono.
Menurutnya, belanja jamuan ini digunakan untuk berbagai keperluan. Mulai dari rapat koordinasi internal, penerimaan tamu pemerintah, forum konsultasi publik, hingga kegiatan lintas perangkat daerah yang melibatkan pemangku kepentingan.
Suhartono menjelaskan, penggunaan anggaran Mamin tidak terbatas pada kebutuhan internal pemerintahan. Pemprov Sulsel kerap menerima permohonan fasilitasi konsumsi dari organisasi kemasyarakatan (ormas), organisasi profesi, lembaga sosial, hingga forum kemitraan.
"Jadi penggunaannya tidak hanya untuk kebutuhan internal pemerintah. Ada banyak kegiatan yang melibatkan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, dan berbagai elemen lainnya yang membutuhkan dukungan fasilitasi dari pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Pihak Pemprov menilai penyebutan anggaran tersebut sebagai jamuan "bintang lima" tidak menggambarkan kondisi sebenarnya. Suhartono menyebut hal itu hanya melihat sebagian informasi tanpa memahami konteks penggunaan anggaran secara keseluruhan.
Ia memastikan seluruh proses penganggaran dan realisasi belanja tetap mengacu pada standar biaya yang berlaku. Semua tahapan juga berada dalam mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan.
"Yang perlu dipahami adalah bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun dan penggunaannya tetap mengacu pada standar biaya yang berlaku. Seluruh proses penganggaran dan realisasinya juga berada dalam mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Suhartono.