Pemkot Depok Larang ASN Siaran Langsung di Medsos Selama Jam Kerja, Ini Dasar Hukumnya

Penulis: Chandra Kusuma  •  Minggu, 31 Mei 2026 | 00:21:01 WIB
Pemkot Depok melarang ASN melakukan siaran langsung di media sosial selama jam kerja kecuali untuk tugas kedinasan.

DEPOK — Larangan itu berlaku untuk semua ASN di lingkungan Pemkot Depok, kecuali siaran langsung yang dilakukan untuk kepentingan akun resmi pemerintah dan tugas kedinasan. Kebijakan ini ditegaskan kembali oleh Endra, Minggu, sebagai pengingat bagi seluruh aparatur.

Apa Dasar Hukum Larangan Live Medsos untuk ASN?

Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam aturan itu, ASN diwajibkan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta menaati ketentuan jam kerja.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN juga menekankan penerapan nilai dasar BerAKHLAK. Endra mengingatkan bahwa ASN harus proaktif menyelesaikan setiap masalah secara bertanggung jawab.

Mengapa Pemkot Depok Melarang Live di Medsos?

Menurut Endra, aktivitas di luar kepentingan dinas selama jam kerja dinilai dapat mengganggu kinerja, produktivitas, dan kualitas pelayanan publik. Siaran langsung yang tidak berkaitan dengan pekerjaan dianggap sebagai bentuk pelanggaran disiplin.

Larangan ini bukan sekadar imbauan, melainkan bagian dari penegakan aturan kepegawaian yang sudah berlaku. Pemkot Depok ingin memastikan fokus ASN tetap pada pelayanan kepada masyarakat selama jam kerja.

Apa Sanksi bagi ASN yang Melanggar Larangan Ini?

Meski tidak disebutkan secara rinci dalam pernyataan Endra, pelanggaran terhadap PP Nomor 94 Tahun 2021 dapat berujung pada sanksi disiplin. Sanksi tersebut bervariasi, mulai dari teguran lisan hingga hukuman disiplin berat, tergantung tingkat pelanggaran.

Pemkot Depok mengingatkan bahwa disiplin ASN adalah kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik. Aktivitas live yang tidak terkait tugas kedinasan dianggap mengurangi jam kerja efektif.

Apakah Ada Pengecualian untuk Akun Resmi?

Ya. Larangan ini tidak berlaku jika siaran langsung dilakukan untuk kepentingan akun resmi pemerintah atau dalam rangka tugas kedinasan. ASN yang bertugas mengelola media sosial instansi tetap diperbolehkan melakukan live sesuai arahan.

Pemkot Depok mendorong ASN untuk menggunakan media sosial secara bijak, terutama selama jam kerja. Fokus utama tetap pada pelayanan publik dan penyelesaian tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Reporter: Chandra Kusuma
Sumber: makassar.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top