MAKASSAR — Pemerintah Kelurahan Wajo Baru memastikan tidak akan memberi toleransi bagi pedagang yang masih menggunakan bahu jalan di kawasan Pasar Tumpah Veteran Utara. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari operasi gabungan yang digelar pada Sabtu (23/5) lalu, yang melibatkan unsur pemerintah dan aparat penegak hukum.
Lurah Wajo Baru, Andi Asma, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi pasca-operasi. Hasilnya, sejumlah pedagang kembali menempati area yang sebelumnya sudah dibersihkan.
“Kami kembali mengimbau agar tidak berjualan di bahu jalan karena melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2021,” kata Andi Asma, Selasa (26/5/2026).
Perda yang menjadi dasar penertiban ini tidak hanya bersifat imbauan. Pemerintah setempat menyebut aturan tersebut membuka ruang bagi penerapan sanksi pidana. Pelanggar terancam kurungan penjara hingga enam bulan serta denda administratif maksimal Rp 50 juta.
Ancaman sanksi ini disosialisasikan secara masif. Pihak kelurahan berencana memasang spanduk di 15 titik strategis di sekitar kawasan pasar tumpah. Materi spanduk akan memuat secara gamblang ketentuan dalam Perda Trantibum, termasuk konsekuensi hukum bagi yang melanggar.
Penertiban di Pasar Tumpah Veteran Utara bukan kali pertama dilakukan. Namun, persoalan klasik selalu muncul: setelah petugas pergi, pedagang kembali menggelar dagangan di bahu jalan. Siklus ini membuat pemerintah kelurahan mengambil pendekatan yang lebih tegas.
Andi Asma menambahkan, langkah penegakan aturan ini sudah dikoordinasikan dengan Pemerintah Kota Makassar dan pemerintah kecamatan. Tujuannya bukan sekadar menegakkan perda, tetapi juga memastikan kelancaran arus lalu lintas dan menciptakan ruang publik yang lebih tertib.
Pemerintah kelurahan belum menyebutkan tanggal pasti dimulainya penindakan hukum. Namun, dengan pemasangan spanduk sosialisasi di 15 titik, sinyal peringatan keras sudah dikirim. Pedagang diimbau untuk segera memindahkan lapaknya sebelum petugas turun lagi ke lapangan.
Bagi warga yang melintas, kawasan Pasar Tumpah Veteran Utara selama ini kerap macet akibat lapak yang memakan badan jalan. Penataan ini diharapkan mengembalikan fungsi bahu jalan sebagaimana mestinya.
Pedagang yang masih berjualan di area larangan diminta segera mencari lokasi alternatif yang tidak melanggar perda. Pemerintah kelurahan menyatakan siap memberikan pendampingan terkait relokasi, meski dalam keterangannya belum merinci skema tempat penampungan sementara.