SOPPENG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Soppeng menggelar simposium dan testimoni penanganan pelanggaran pemilu sebagai langkah evaluasi menjelang kontestasi politik mendatang. Acara yang berlangsung di Kantor Bawaslu Soppeng, Rabu (20/5/2026), ini menghadirkan Anggota Bawaslu Sulsel Abdul Malik, akademisi Dr Bahtiar, dan advokat Ratna Kahali.
Forum dengan tema “Anatomi Putusan Bebas Pidana Pemilu: Menakar Pertimbangan Hukum Putusan Banding” ini dihadiri Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng Andi Surahman, pengurus partai politik, serta peserta daring melalui Zoom Meeting. Ketua Bawaslu Soppeng Muhammad Hasbi berharap kegiatan ini melahirkan rekomendasi konkret untuk pengawasan pemilu ke depan.
Abdul Malik memaparkan satu kasus spesifik yang menjadi bahan diskusi. Perkara itu terjadi pada tahapan kampanye Pemilu 2024 dan berakhir dengan vonis bebas di pengadilan. Dalam putusan Pengadilan Negeri Watansoppeng Nomor 2/Pid.S.Pemilu/2024/PN.Wns dan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 352/PID.S.PEMILU/2024/PT MKS, terdakwa dinyatakan tidak terdaftar resmi di KPU sehingga tidak dianggap sebagai pelaksana kampanye yang sah.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting agar peserta pemilu lebih tertib dalam administrasi tim kampanye, termasuk penyampaian Surat Keputusan (SK) tim kampanye kepada penyelenggara teknis,” ujar Abdul Malik. Ia juga mengulas unsur pidana pemilu seperti actus reus, recklessness, dan negligence yang kerap luput dari pembuktian di persidangan.
Dr Bahtiar mengkritik pertimbangan hukum majelis hakim di PN Watansoppeng. Menurutnya, putusan tersebut terlalu menitikberatkan aspek legalitas administratif dan mengabaikan fakta kampanye secara substantif. Ia juga menilai Pengadilan Tinggi Makassar keliru dalam menarik konsep medeplegen, doenplegen, dan medeplichtigheid ke dalam frasa “mengikutsertakan” dalam tindak pidana pemilu.
“Oleh karena itu diperlukan penegasan norma mengenai makna mengikutsertakan dan menguntungkan pasangan calon, pedoman penafsiran tindak pidana pemilu yang lebih seragam, penguatan perspektif integritas demokrasi dalam peradilan pemilu, dan harmonisasi atas asas legalitas pidana dan tujuan perlindungan demokrasi elektoral,” tegasnya.
Sementara itu, advokat Ratna Kahali membedah konstruksi hukum yang digunakan majelis hakim untuk membebaskan terdakwa berinisial HN. Ia menyoroti kegagalan pembuktian subjek hukum, analisis unsur mengikutsertakan, hingga batas garis privat dan publik dalam tindak pidana pemilu.
“Dapat ditarik kesimpulan bahwa vonis bebas ini adalah hasil penerapan prinsip In Dubio Pro Reo dan prinsip Lex Specialis,” jelas Ratna. Pemerintah Kabupaten Soppeng melalui Plt Sekda Andi Surahman menyatakan dukungan terhadap pengawasan pemilu yang lebih ketat demi menciptakan pemilu yang aman dan damai di wilayah tersebut.