Pencarian

Komdigi Awasi Operator Seluler soal Aturan Kuota Internet Tak Boleh Hangus

Kamis, 10 September 2026 • 17:35:01 WIB
Komdigi Awasi Operator Seluler soal Aturan Kuota Internet Tak Boleh Hangus
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menegaskan pemerintah mendorong operator seluler mematuhi aturan perlindungan sisa kuota internet.

SULAWESI SELATAN — Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menegaskan pemerintah berharap seluruh operator seluler mematuhi aturan tersebut. Ia menyampaikan hal ini saat ditemui di Jakarta, Kamis (10/9/2026).

"Ya, kan sudah keluar (SE Menkomdigi). Kita merespon apa yang sudah diputuskan (Mahkamah Konstitusi) secara hukum tentang kuota internet itu, dan kita harapkan semua opsel bisa patuh terhadap aturan itu," ujar Nezar.

Isi Putusan MK dan Dasar Hukum Aturan Ini

Kebijakan perlindungan sisa kuota internet merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026. Dalam putusan itu, MK mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan bisa digunakan.

Menindaklanjuti putusan tersebut, Komdigi menerbitkan Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota pada 28 Agustus 2026. SE ini menjadi pedoman bagi penyelenggara telekomunikasi dalam memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.

Operator Tidak Boleh Kenakan Biaya Tambahan

Perlindungan sisa kuota tidak hanya bisa diberikan melalui mekanisme rollover. Operator juga dapat menyediakan pilihan berupa perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, maupun mekanisme lain yang tidak merugikan pelanggan.

Aturan itu juga melarang operator mengenakan biaya tambahan hanya untuk mempertahankan sisa kuota pelanggan. Artinya, pengguna tidak perlu membayar ekstra agar kuota yang belum terpakai tetap bisa digunakan.

Koordinasi dengan Pemangku Kepentingan

Nezar menambahkan, Komdigi akan melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan untuk memastikan pelaksanaan keputusan MK berjalan sesuai ketentuan.

"Dan, juga melakukan koordinasi, kolaborasi dengan para stakeholder, terutama untuk mengawasi pelaksanaan dari keputusan MK itu," kata Wamenkomdigi.

Dampak bagi Pengguna dan Operator

Bagi pengguna smartphone, aturan ini berpotensi mengubah cara operator memperlakukan sisa kuota yang selama ini hangus saat masa aktif berakhir. Pengguna kini punya dasar hukum untuk menuntut perlindungan atas kuota yang sudah dibayar.

Bagi pelaku bisnis digital dan operator seluler, kepatuhan terhadap SE ini menjadi kewajiban baru yang perlu diintegrasikan ke dalam sistem layanan dan kebijakan produk. Komdigi belum merinci sanksi bagi operator yang tidak patuh, namun pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan.

Pelaksanaan aturan ini menjadi ujian pertama bagi Komdigi dalam memastikan putusan MK diterjemahkan menjadi perubahan nyata di level layanan konsumen.

Follow topsulsel.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: inet.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks