MAKASSAR — Dinas Perpustakaan Kota Makassar memulai langkah baru dalam pelestarian naskah kuno yang selama ini tersimpan di rumah-rumah warga. Melalui kegiatan Diseminasi Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Penyimpanan, Perawatan, Pelestarian, dan Pendaftaran Naskah Kuno, pemerintah mengajak pemilik dokumen bersejarah untuk tidak lagi khawatir melaporkan koleksinya.
Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar, Aryati Puspasari Abady, menekankan bahwa pelestarian naskah kuno bukan semata tanggung jawab pemerintah. Menurutnya, peran aktif masyarakat, terutama para pemilik naskah, menjadi kunci utama agar warisan budaya tersebut tetap lestari.
Kekhawatiran Warga Jadi Tantangan Utama Pendataan
Kepala Bidang Koleksi dan Pengembangan Dinas Perpustakaan Kota Makassar, Husni Mubarak, mengakui bahwa proses pendataan masih menghadapi kendala. Sebagian masyarakat enggan melaporkan naskah kuno yang dimilikinya karena khawatir dokumen tersebut akan diambil alih oleh pemerintah.
“Kita bukan meminta naskahnya. Kita ingin memberikan pemahaman bagaimana naskah itu dijaga dan dirawat,” tegas Husni dalam kegiatan yang digelar di Hotel Aston Makassar tersebut.
Husni menjelaskan, target pendataan adalah naskah berusia lebih dari 50 tahun yang ditulis tangan. Tujuan utamanya adalah mendokumentasikan keberadaan, memberikan edukasi cara penyimpanan yang benar, serta mendigitalisasi isinya agar tetap bisa diakses generasi mendatang.
Digitalisasi dan Kerja Sama dengan Unhas
Untuk memperkuat program ini, Dinas Perpustakaan Kota Makassar akan menggandeng Universitas Hasanuddin (Unhas). Kerja sama tersebut mencakup pendataan, identifikasi, hingga pengkajian dan penerjemahan naskah kuno.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin masyarakat maupun komunitas memahami pentingnya menjaga dan merawat naskah kuno dengan baik, termasuk melakukan pendataan dan digitalisasi agar pengetahuan yang terkandung di dalamnya tetap dapat diketahui oleh generasi mendatang,” ujar Aryati Puspasari Abady.
Diseminasi ini merupakan inovasi pertama yang digelar Dinas Perpustakaan Kota Makassar. Pemerintah berharap langkah konkret ini mampu mengubah cara pandang masyarakat bahwa naskah kuno bukan sekadar benda peninggalan, melainkan rekam jejak sejarah yang harus dijaga bersama.