Pencarian

KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Baru Usai Perkara Suap Blueray Cargo Inkrah

Sabtu, 18 Juli 2026 • 18:13:01 WIB
KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Baru Usai Perkara Suap Blueray Cargo Inkrah
Tiga terdakwa kasus suap Blueray Cargo menjalani hukuman penjara setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

SULAWESI SELATAN — John Field, pimpinan Blueray Cargo, resmi menjalani hukuman 2 tahun penjara setelah KPK memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Dua terdakwa lainnya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, masing-masing dijatuhi pidana 1,5 tahun penjara. Ketiganya juga dibebani denda ratusan juta rupiah.

Namun, KPK belum menutup buku. Lembaga antirasuah itu kini mengarahkan perhatian pada sejumlah nama yang disebut menerima uang dari pengurusan dokumen kepabeanan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Daftar Pejabat Bea Cukai yang Diduga Terima Aliran Dana

Dalam persidangan terungkap sejumlah nominal yang mengemuka. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, disebut menerima Rp21 miliar. Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, disebut menerima bagian terbesar, yakni Rp30 miliar.

Selain itu, Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Enov Puji Wijanarko, diduga menerima uang dan satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta. Seluruh nama ini belum diproses secara pidana.

Empat Terdakwa Lain Masih Bergulir di Persidangan

KPK juga masih menangani perkara terpisah yang melibatkan empat pegawai Ditjen Bea dan Cukai. Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan, serta pegawai Budiman Bayu Prasodjo. Proses persidangan keempatnya masih berlangsung.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pengembangan kasus ini terbuka lebar. "Mencermati fakta-fakta dalam persidangan maupun dari keterangan para saksi yang dipanggil dalam penyidikan perkara pokok, KPK buka peluang melakukan pengembangan penyidikannya," ujarnya melalui pesan tertulis, Sabtu (18/7).

Modus Suap di Layanan Kepabeanan Pelabuhan

Perkara ini bermula dari praktik suap yang dilakukan Blueray Cargo untuk melancarkan proses custom clearance di pelabuhan. Sejumlah pejabat Bea dan Cukai diduga menerima imbalan agar dokumen importasi perusahaan itu diproses tanpa hambatan. KPK menduga praktik tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan melibatkan beberapa lapisan pegawai.

Dengan inkrahnya vonis terhadap pimpinan Blueray Cargo, KPK kini memiliki pijakan hukum yang lebih kuat untuk menelusuri aliran uang ke penerima lain. Publik menunggu langkah selanjutnya dari lembaga antikorupsi, terutama nasib Dirjen Bea Cukai dan Dedi Congor yang namanya mencuat dalam persidangan.

Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks