MAKASSAR — Khaerul Aco, mantan suami Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, resmi melaporkan Husniah ke Polda Sulawesi Selatan di Kota Makassar pada Jumat, 10 Juli 2026. Laporan ini didampingi kuasa hukumnya, Sangung Ragahdo Yosodiningrat, dengan tuduhan penggelapan dan keterangan palsu dalam persidangan perceraian mereka.
Kuasa hukum Khaerul, Sangung Ragahdo Yosodiningrat, mengungkapkan bahwa kliennya tidak pernah menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Agama Makassar atas gugatan cerai yang diajukan Husniah. Padahal, proses persidangan telah berjalan dan menghasilkan putusan.
“Dari persidangan, bapak Khaerul ini tidak pernah mendapat panggilan sekalipun. Namun tiba-tiba, kok sudah ada putusannya,” ujar Sangung di Mapolda Sulsel, Jumat (10/7/2026).
Surat Panggilan Sidang Diduga 'Disabotase'
Setelah melakukan penelusuran, tim kuasa hukum Khaerul menemukan fakta bahwa surat panggilan sidang yang menjadi hak kliennya diduga sengaja tidak disampaikan oleh pihak tertentu. Sangung menyebut ada unsur sabotase dalam proses administrasi persidangan tersebut.
“Didapatkan fakta bahwa surat panggilan dari Pengadilan Agama Makassar yang menjadi hak bapak Khaerul, dalam tanda kutip ada ‘sabotase’ atau sengaja dihilangkan,” tegas Sangung.
Bukan Soal Putusan Cerai, Melainkan Unsur Pidana
Sangung menegaskan bahwa pelaporan ini bukan didasari oleh ketidakmampuan kliennya menerima putusan cerai. Menurutnya, langkah hukum ini diambil untuk mencari kejelasan atas dugaan tindak pidana yang terjadi selama proses perceraian berlangsung.
Tujuan utama dari laporan ini, kata Sangung, adalah agar persoalan tersebut tidak terus memojokkan Khaerul. “Pelaporan ini bukan karena bapak Khaerul tidak menerima putusan cerai, melainkan untuk mencari unsur pidana agar persoalan ini tidak memojokkan Khaerul,” tandasnya.
Khaerul Pernah Bersaksi di Pansus DPRD Gowa
Sebelum melaporkan Husniah, Khaerul Aco diketahui telah memberikan kesaksian dalam sidang panitia khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa. Sidang tersebut membahas skandal dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan Bupati Sitti Husniah Talenrang.
Dalam sidang angket itulah terungkap bahwa Khaerul telah digugat cerai oleh Husniah di Pengadilan Agama Makassar. Fakta ini kemudian menjadi salah satu latar belakang pelaporan yang dilakukan oleh Khaerul ke Polda Sulsel.