MAKASSAR — Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman meluruskan pernyataannya yang sempat ramai soal jalan provinsi rusak ditanami pohon pisang. Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan bentuk penolakan pemerintah terhadap aspirasi warga, melainkan imbauan agar masyarakat tidak melakukan tindakan yang justru memperlambat proses perbaikan.
"Jangan disalahartikan. Maksud saya, kalau badan jalan ditanami pohon pisang atau dipenuhi benda-benda lain, tentu akan menghambat rencana perbaikan," ujar Andi Sudirman di Makassar, Rabu.
Komitmen Perbaikan 1.000 Kilometer Jalan Provinsi
Pemerintah Provinsi Sulsel tetap menjalankan Program Pembangunan Jalan Provinsi 1.000 Kilometer melalui skema Multi Years Project (MYP). Proyek ini dikerjakan secara bertahap berdasarkan skala prioritas, kesiapan teknis, dan kemampuan anggaran daerah.
Pada 5 Juli 2026, pemprov telah meresmikan Paket 6 MYP yang dipusatkan di ruas Bua–Rantepao, Kabupaten Luwu. Paket ini mencakup penanganan kurang lebih 20 ruas jalan yang tersebar di sembilan kabupaten/kota.
Progres di Paket 1 hingga Paket 5
Pekerjaan fisik juga terus berjalan di paket-paket sebelumnya. Sejumlah ruas di Kabupaten Gowa, Kota Makassar, Sidrap, Wajo, Soppeng, Bone, Barru, Pinrang, Enrekang, dan Pangkep telah memasuki tahap pengaspalan, pembangunan drainase, bahu jalan, hingga preservasi.
Menurut Andi Sudirman, tahapan ini membutuhkan kondisi badan jalan yang bersih dari tanaman atau benda lain agar alat berat dan material bisa masuk tanpa hambatan.
Duplikasi Jembatan Sungai Maros Dimulai
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur juga meresmikan dimulainya duplikasi atau pelebaran Jembatan Sungai Maros A. Jembatan ini berada di jalan poros Maros–Makassar dan selama ini menjadi salah satu titik kemacetan utama.
"Kami memahami harapan masyarakat agar seluruh jalan provinsi yang rusak segera diperbaiki. Insya Allah semuanya akan ditangani secara bertahap," kata Andi Sudirman.
Ia mengajak masyarakat untuk mendukung pembangunan dengan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu pekerjaan maupun membahayakan keselamatan pengguna jalan.