GOWA — Bupati Gowa Siti Husniah Talenrang menegaskan bahwa proses Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa tidak akan mengganggu tugasnya sebagai kepala daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia menyatakan tetap menghormati mekanisme demokrasi tersebut sambil terus menjalankan program pemerintahan.
"Sidang pansus hak angket tetap berjalan dan kami menghormati itu. Saya pun sebagai bupati tetap fokus pada tugas sebagai kepala daerah, apalagi masih banyak pekerjaan yang harus saya selesaikan untuk kesejahteraan masyarakat Gowa," ujarnya.
Batas Pembahasan: Pengawasan Kebijakan, Bukan Ranah Pribadi
Husniah menekankan bahwa hak angket adalah bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap kebijakan pemerintah daerah. Ia siap memenuhi undangan pansus apabila diminta memberikan keterangan.
Namun, ia berharap pembahasan pansus tetap pada koridor pengawasan kebijakan publik, bukan persoalan pribadi. "Saya sangat menghargai tugas dan kewajiban anggota dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan, namun menolak keras jika pembahasan pansus telah melenceng ke ranah pribadi yang tidak berkaitan dengan kebijakan publik," kata Husniah.
Laporan ke Bareskrim: Dua Saksi Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Sebelum pernyataan ini, Husniah telah melaporkan dua saksi dalam sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa berinisial ZA dan AH ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan pemberian keterangan palsu dalam persidangan.
Husniah menilai setiap individu memiliki hak atas privasi yang harus dihormati dan tidak semestinya menjadi materi pembahasan apabila tidak berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan. Ia juga menyatakan siap menghadapi proses hukum yang berkaitan dengan polemik yang muncul dalam sidang hak angket.