SULAWESI SELATAN — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan secara resmi bahwa tarif tenaga listrik untuk periode Juli-September 2026 tidak mengalami perubahan. Keputusan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi yang tarifnya biasanya disesuaikan setiap tiga bulan berdasarkan formula tariff adjustment.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," tegas Bahlil di Jakarta, Selasa (30/6).
Parameter Ekonomi yang Tekan Tarif
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif seharusnya mengacu pada perubahan realisasi beberapa parameter ekonomi makro. Untuk triwulan III 2026, parameter yang digunakan adalah realisasi periode Februari hingga April 2026.
Angka-angka yang tercatat antara lain kurs rupiah di level Rp16.959,32 per dolar AS, ICP (Indonesian Crude Price) sebesar USD96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, serta Harga Batubara Acuan (HBA) yang ditetapkan USD70 per ton sesuai kebijakan DMO batubara. Secara akumulasi, perubahan parameter itu seharusnya mendorong kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memilih untuk menahan beban tersebut.
Subsidi untuk 24 Golongan Tetap Mengalir
Selain memastikan tarif non-subsidi tidak naik, pemerintah juga menegaskan bahwa tarif bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak berubah. Kelompok ini tetap menerima subsidi listrik dari negara.
Golongan yang dimaksud mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). "Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan," ujar Bahlil.
Ia menambahkan bahwa kebijakan tarif tetap ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan.
Imbauan dan Arahan ke PLN
Kementerian ESDM turut mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara bijak dan efisien. Hal ini dinilai sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional.
Di sisi lain, Kementerian ESDM meminta PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional. Langkah ini diharapkan dapat memberikan layanan terbaik kepada masyarakat tanpa harus membebani konsumen dengan kenaikan tarif di tengah tekanan ekonomi saat ini.