MAKASSAR — Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi menegaskan bahwa putusan praperadilan tidak menghilangkan kewenangan penyidik untuk melanjutkan perkara. "Kajati Sulsel menghormati putusan praperadilan dan akan menempuh langkah hukum untuk menuntaskan kasus pengadaan bibit nanas," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa.
Amar Putusan: Penetapan Tersangka dan Penahanan Tidak Sah
Hakim Tunggal PN Makassar Muhammad Adil Kasim membacakan putusan pada Senin (29/6) yang menyatakan tindakan upaya paksa berupa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Bahtiar Baharuddin tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Majelis memerintahkan Kejati Sulsel untuk membebaskan Bahtiar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Maros segera setelah putusan dibacakan.
Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan membebankan biaya perkara nihil kepada termohon. Namun, permohonan pemohon selain dan selebihnya ditolak.
Langkah Kejati: Penyempurnaan Proses Penyidikan
Soetarmi menekankan bahwa putusan praperadilan tidak membatalkan Sprindik yang menjadi dasar penyidikan. "Oleh karena itu, penyidikan terhadap perkara dimaksud pada prinsipnya masih tetap memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan," tuturnya.
Penyidik tindak pidana khusus Kejati Sulsel akan mempelajari secara komprehensif pertimbangan hukum hakim. Langkah-langkah hukum lanjutan akan diambil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melakukan penyempurnaan proses penyidikan apabila dipandang perlu.
Komitmen Penegakan Hukum yang Profesional
Pihak Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk menjalankan setiap proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan akuntabel. Prinsip due process of law, kepastian hukum, keadilan, serta penghormatan terhadap hak asasi setiap warga negara tetap dijunjung tinggi.
Putusan praperadilan ini dipandang sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap tindakan penyidik. Kewenangan penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan tetap berlaku sepanjang berpedoman pada hukum acara pidana dan putusan pengadilan yang berlaku.
Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas ini menyeret mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin sebagai tersangka. Dengan dikabulkannya praperadilan, Bahtiar kini bebas dari tahanan, namun proses hukum terhadap perkara tersebut belum berakhir.