Pencarian

Data CSR dan Tambang di Bone Tak Bisa Diakses, Diskominfo Sebut Kewenangan Sepenuhnya di Provinsi

Rabu, 03 Juni 2026 • 14:49:01 WIB
Data CSR dan Tambang di Bone Tak Bisa Diakses, Diskominfo Sebut Kewenangan Sepenuhnya di Provinsi
Kadis Kominfo Bone menjelaskan kewenangan data tambang kini berada di tingkat provinsi.

BONE — Ketiadaan data perusahaan tambang dan laporan pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) di tingkat Kabupaten Bone bukan karena kelalaian instansi setempat, melainkan murni persoalan kewenangan. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bone, Anwar, menegaskan bahwa seluruh urusan perizinan dan pendataan sektor pertambangan kini dikelola langsung oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Kewenangan Berpindah ke Provinsi, Data di Kabupaten Kosong

Menurut Anwar, pengelolaan izin perusahaan tambang tidak lagi ditangani oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bone. Seluruh proses perizinan hingga pendataan telah menjadi kewenangan DPMPTSP tingkat provinsi.

"Adapun izin perusahaan tambang dikelola oleh DPMPTSP provinsi, sehingga otomatis tidak ada data sama sekali di DPMPTSP Kabupaten Bone. Demikian pula halnya untuk data CSR perusahaan," ungkap Anwar.

Belum Ada Perusahaan Laporkan Kewajiban CSR ke Pemkab Bone

Kondisi ini diperparah dengan fakta bahwa tidak ada satu pun perusahaan yang secara sukarela melaporkan realisasi program CSR mereka ke pemerintah kabupaten. Anwar mengakui, DPMPTSP kabupaten memang tidak memiliki data karena belum ada perusahaan yang menyampaikan laporan terkait pelaksanaan kewajiban sosialnya.

"DPMPTSP kabupaten memang tidak memiliki data. karena memang belum ada perusahaan yang melaporkan atau menyampaikan laporan terkait pelaksanaan CSR ke kami. Demikian pula urusan izin tambang, kewenangan sepenuhnya ada di DPMPTSP provinsi," jelasnya menegaskan pernyataan sebelumnya.

Apa Dampaknya bagi Warga Bone yang Butuh Data?

Penjelasan resmi dari Diskominfo Bone ini menegaskan bahwa masyarakat, organisasi masyarakat sipil, maupun pihak lain yang membutuhkan data resmi terkait kepatuhan perusahaan tambang dan pelaksanaan kewajiban sosialnya harus mengajukan permintaan langsung ke instansi di tingkat provinsi. Pemerintah kabupaten sama sekali tidak memegang data maupun kewenangan terkait hal tersebut.

Kenapa data CSR dan tambang tidak ada di Pemkab Bone?

Karena seluruh kewenangan perizinan dan pendataan perusahaan tambang telah dialihkan ke DPMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan. Pemerintah Kabupaten Bone tidak lagi memiliki akses atau kewenangan untuk mengelola data tersebut.

Siapa yang harus dihubungi untuk mengakses data tambang dan CSR di Bone?

Masyarakat atau pihak yang membutuhkan data resmi terkait perusahaan tambang dan pelaksanaan CSR di wilayah Bone harus menghubungi langsung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Selatan.

Apakah perusahaan tambang di Bone wajib melaporkan CSR ke Pemkab?

Berdasarkan penjelasan Kadis Kominfo Bone, hingga saat ini belum ada perusahaan yang melaporkan pelaksanaan CSR ke DPMPTSP Kabupaten Bone. Karena izin dikelola provinsi, kewajiban pelaporan CSR pun seharusnya disampaikan ke tingkat provinsi.

Bagikan
Sumber: bugispos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks