ENREKANG — Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto langsung memimpin proses perdamaian di ruang kerjanya. Bukan sebagai penindak, kepolisian justru mengambil peran sebagai penengah yang mengedepankan musyawarah kekeluargaan.
Pertemuan itu mengubah apa yang tadinya saling lapor menjadi kesepakatan untuk mempererat silaturahmi. Kedua kelompok sepakat mengakhiri perselisihan dan berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa.
Mengapa Restorative Justice Dipilih?
Kapolres Enrekang menegaskan bahwa penegakan hukum tidak selalu identik dengan ruang sidang. “Melalui Restorative Justice, kita ingin menyelesaikan akar permasalahannya, bukan sekadar menghukum,” ujar AKBP Hari Budiyanto.
Dengan dukungan semua elemen, kata dia, suasana damai bisa dikembalikan agar masyarakat hidup rukun kembali. Pendekatan ini dinilai lebih efektif untuk menjaga keutuhan sosial di tingkat akar rumput.
Tokoh Masyarakat hingga DPRD Jadi Saksi
Agar perdamaian kuat dan berkelanjutan, proses mediasi tidak hanya melibatkan polisi. Anggota DPRD Kabupaten Enrekang Fraksi NasDem, Nurafni Rajuddin dan Hamzah A., turut hadir sebagai saksi dan penengah. Perwakilan Pemerintah Daerah serta tokoh agama dan tokoh masyarakat yang disegani warga juga ikut duduk bersama.
Hasil diskusi terbuka itu kemudian dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang ditandatangani kedua kelompok. Dokumen itu menjadi bukti komitmen damai yang mengikat.
Dampak bagi Kerukunan di Enrekang
Keberhasilan ini membuktikan bahwa konflik sosial bisa diselesaikan secara cepat dan adil tanpa merusak masa depan generasi muda. Polres Enrekang berharap pola penyelesaian damai seperti ini terus menjadi contoh agar kerukunan di Kabupaten Enrekang tetap terjaga.
Perselisihan antar pemuda yang sempat memanas di media sosial kini berubah menjadi momentum memperkuat silaturahmi. Pendekatan kekeluargaan yang dipilih kepolisian dinilai lebih manusiawi dan menyentuh akar persoalan.