Gubernur Sulsel Sebut Pelantikan Bupati Gowa Definitif Tunggu Usulan DPRD, Darmawangsyah Masih Plt

Penulis: Aditya Nugraha  •  Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:31:31 WIB
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menegaskan pelantikan Bupati Gowa definitif menunggu usulan DPRD Kabupaten Gowa.

MAKASSAR — Andi Sudirman Sulaiman menegaskan bahwa pengusulan bupati definitif harus melalui DPRD Kabupaten Gowa lebih dulu. Setelah usulan diterima, Pemprov Sulsel akan meneruskannya ke Kemendagri untuk diproses.

"Untuk terkait pelantikan Bupati Gowa, saat ini kan masih Plt, dan kemudian memang harus ada usulan juga dulu dari DPRD Kabupaten Gowa, untuk pengusulan definitifnya. Dan kita akan teruskan ke Kemendagri kembali, ya," kata Andi Sudirman kepada awak media, Selasa (20/10/2026).

Pernyataan gubernur menegaskan bahwa kekosongan jabatan Bupati Gowa belum bisa diisi lewat pelantikan selama DPRD belum mengirim nama usulan.

Darmawangsyah Muin Jalankan Tugas Bupati Sejak SK Mendagri Terbit

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan SK Nomor 100.2.1.3-3256 Tahun 2026 pada 14 Oktober 2026. Keputusan itu memberhentikan Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa.

Dalam SK yang sama, Tito menunjuk Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati Gowa. Darmawangsyah menjalankan tugas dan kewenangan bupati selama sisa masa jabatan 2025-2030.

Sudirman menjelaskan dalam mekanisme yang diketahuinya, surat pemberhentian dan penunjukan pelaksana tugas dapat tercantum dalam satu SK. Namun, dia juga menyebut adanya SK khusus terkait penunjukan Plt.

"Tapi kalau kami dulu memang cuma menerima perintah pelaksana tugas dan pemberhentian, dalam satu SK biasanya. Kemudian ada SK khusus untuk secara Plt," katanya.

Husniah Belum Lihat SK, Pemprov Baru Terima Tembusan

Husniah sebelumnya mengaku belum melihat secara langsung surat keputusan pemberhentiannya. Menanggapi hal tersebut, Sudirman mengatakan Pemprov Sulsel telah menerima surat dari Kemendagri.

Dia menjelaskan surat yang diterima Pemprov Sulsel ditujukan kepada gubernur. Pihaknya hanya menerima tembusan sebagai pemberitahuan.

"Biasanya dikirim itu, kami sudah terima," katanya.

Gubernur Periksa Aturan Penyerahan SK Pemberhentian

Sudirman menyatakan pihaknya perlu memeriksa kembali aturan mengenai mekanisme penyerahan SK pemberhentian. Dia juga akan memastikan apakah dokumen itu harus diserahkan secara langsung kepada Husniah.

"Kami harus melihat lagi aturan regulasinya, apakah harus memang diserahkan atau bagaimana," katanya.

Pemeriksaan regulasi itu menentukan langkah berikutnya, termasuk apakah penyerahan SK dilakukan langsung oleh Pemprov Sulsel atau melalui mekanisme lain.

Reporter: Aditya Nugraha
Sumber: sulsel.idntimes.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top