MAKASSAR — Koordinasi di Universitas Muslim Indonesia (UMI) menyoroti pemenuhan syarat penerbitan Surat Keputusan Tim Pengelola JDIH. Fakultas Hukum UMI menyatakan komitmen mendukung pelaksanaan JDIH sesuai nota kesepahaman yang sudah diteken bersama Kanwil Kemenkum Sulsel. Kampus ini juga berencana mendorong sosialisasi layanan tersebut kepada mahasiswa agar pemanfaatannya lebih luas.
Di Universitas Bosowa, pembahasan diarahkan pada bentuk dan mekanisme pengelolaan JDIH di lingkungan perguruan tinggi. Tim Kanwil Kemenkum Sulsel memaparkan pengembangan situs JDIH beserta jenis dokumen yang bisa dikelola, mulai dari peraturan dan keputusan rektor, statuta, MoU/MoA, sampai karya ilmiah serta penelitian bidang hukum.
Setiap dokumen tetap diseleksi dengan mempertimbangkan sifat informasi dan ketentuan internal kampus sebelum dipublikasikan. Koordinasi turut membahas keterlibatan unsur perpustakaan dalam Tim Pengelola JDIH karena perannya menyimpan dan mengelola dokumen. Keterlibatan unsur keuangan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi.
Soal repository perpustakaan, tidak semua skripsi, karya ilmiah mahasiswa, maupun penelitian dosen otomatis tayang lewat JDIH. Persetujuan dan kebijakan internal kampus jadi pertimbangan utama. Universitas Bosowa akan menggelar koordinasi internal untuk membahas aspek teknis situs, pengelompokan bahan hukum, dan bentuk kolaborasi dengan Kanwil Kemenkum Sulsel.
Di Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP), koordinasi menitikberatkan pemahaman soal JDIH, dasar hukum, syarat perguruan tinggi menjadi anggota, hingga rencana tindak lanjut pengelolaannya. Tim Kanwil menjelaskan JDIHN sebagai jaringan yang mengintegrasikan dokumentasi dan informasi hukum secara nasional. Perguruan tinggi yang menjadi anggota dapat mengelola dan menyediakan dokumen hukum yang bisa diakses masyarakat, termasuk mahasiswa.
Kanwil Kemenkum Sulsel juga berperan melakukan pembinaan agar pengelola JDIH punya kapasitas dalam pembentukan dan pengembangannya.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menyebut penguatan JDIH di kampus sebagai bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap dokumentasi dan informasi hukum.
"Perguruan tinggi memiliki sumber daya dan dokumen hukum yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya mahasiswa dan kalangan akademisi. Karena itu, pengelolaan JDIH perlu didukung dengan tim yang jelas, sistem yang baik, serta koordinasi berkelanjutan agar informasi hukum yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal," ujar Heny.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, pada kesempatan terpisah Jumat (25/9/2026) mengapresiasi sinergi yang dibangun bersama UMI, Universitas Bosowa, dan UKIP dalam mendorong pembentukan JDIH di lingkungan perguruan tinggi.
"Kami mengapresiasi sinergi ketiga perguruan tinggi yang telah menunjukkan komitmen untuk menindaklanjuti pembentukan JDIH. Harapannya, JDIH dapat menjadi wadah informasi hukum yang mudah diakses, menyediakan dokumentasi yang bermanfaat, serta mendukung kebutuhan masyarakat, mahasiswa, dan sivitas akademika dalam memperoleh informasi hukum," ujar Andi Basmal.