GOWA — Penangkapan ALF berawal dari laporan korban ke Polresta Gowa pada 4 Juni 2026. Korban melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan atas puluhan unit kendaraan yang disewa pelaku.
Panit 2 Resmob Polda Sulsel Ipda Muhammad Abel PM membenarkan penangkapan tersebut. "Benar kami menangkap terduga pelaku penipuan penggelapan sebanyak 21 unit kendaraan mobil (rental)," kata Abel kepada wartawan, Minggu (13/9/2026).
Menurut Abel, pelaku awalnya menyewa mobil dari korban dengan alasan untuk kebutuhan usaha. Mobil-mobil itu kemudian digadaikan ke pihak lain.
"Pelaku sebelumnya menyewa mobil dari korban untuk kebutuhan usaha. Namun, mobil-mobil yang disewa tersebut kemudian digadaikan kepada pihak lain dengan menggunakan BPKB dan STNK palsu," ucap Abel.
Dari hasil pemeriksaan, aksi itu berjalan sejak Juni 2025. Mobil yang disewa disebut dipakai untuk kebutuhan proyek dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola pelaku di Kecamatan Tompobulu, Gowa, dan Kelurahan Barombong, Makassar.
Total kerugian yang dialami korban ditaksir sekitar Rp 3 miliar. Angka itu berasal dari 21 unit mobil rental yang disewa lalu digadaikan pelaku.
Penangkapan ALF dilakukan tim gabungan di sebuah hotel di Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Makassar. Saat itu pelaku sedang merayakan ulang tahun temannya.
Korban melaporkan kasus ini ke Polresta Gowa pada 4 Juni 2026. Sejak laporan itu, polisi menelusuri keberadaan pelaku hingga akhirnya menangkapnya pada Jumat malam.
Polisi belum merinci pasal yang disangkakan kepada ALF. Penyidik masih mendalami peran pelaku dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penggadaian mobil-mobil tersebut.