LUWU TIMUR — Pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan LPG 3 kg bersubsidi di Kabupaten Luwu Timur resmi diperketat. Tim gabungan yang dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Luwu Timur Nomor 325/D-13/VIII/Tahun 2026 mulai melakukan pemantauan dan sosialisasi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Jumat (21/8/2026).
Inspeksi lapangan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, AKP Jody Dharma, bersama Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (Dagkop UKM-P), Senfry Oktavianus. Adapun sasaran pemeriksaan kali ini meliputi Pertamina Sorowako dan Pertamina Wasuponda.
Dalam sosialisasi tersebut, Senfry Oktavianus menegaskan bahwa penggunaan barcode pengisian BBM harus sesuai dengan identitas kendaraan. Langkah ini ditempuh untuk mengantisipasi praktik pengisian berulang dengan memakai barcode milik orang lain.
"Penggunaan barcode harus sesuai dengan identitas kendaraan guna mengantisipasi praktik pengisian berulang memakai barcode milik orang lain," ujar Senfry di lokasi inspeksi.
Selain itu, mekanisme pengisian berbasis surat rekomendasi juga tidak boleh diwakilkan. Senfry menegaskan pemilik surat rekomendasi wajib hadir secara langsung di lokasi pengisian sesuai nama yang terdaftar.
Ketentuan lain yang ditekankan adalah kewajiban membawa dokumen kendaraan yang sah dan lengkap, seperti STNK, bagi setiap kendaraan yang melakukan pengisian BBM bersubsidi. Tim gabungan akan bertindak tegas jika menemukan kendaraan tanpa kelengkapan surat-surat.
Kendaraan yang terbukti tidak memiliki kelengkapan surat-surat akan langsung ditahan dan diserahkan kepada pihak Polres Luwu Timur untuk penanganan hukum lebih lanjut.
Pihaknya menjelaskan bahwa peninjauan saat ini masih berada dalam tahap sosialisasi dan imbauan secara menyeluruh di seluruh SPBU se-Kabupaten Luwu Timur. Tim gabungan memberikan tenggat waktu bagi masyarakat dan petugas SPBU untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru ini.
Kendati demikian, tim gabungan memastikan akan menerapkan tindakan tegas dan sanksi hukum bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran distribusi BBM bersubsidi di kemudian hari.
Tim gabungan dalam operasi ini melibatkan unsur Dinas Dagkop UKM-P, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta jajaran Polres Luwu Timur dari Satreskrim, Satsamapta, Satintelkam, dan Satlantas.