Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Penjara, Korupsi Gas Rugikan Negara Rp255 Miliar

Penulis: Aditya Nugraha  •  Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:03:01 WIB
Eks Direktur Utama PT PGN Hendi Prio Santoso divonis empat tahun penjara atas kasus korupsi kerja sama gas yang merugikan negara Rp255 miliar.

SULAWESI SELATAN — Hukuman ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta agar Hendi dihukum lima tahun penjara. Selain pidana badan, Hendi juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta dengan subsider 80 hari kurungan serta uang pengganti sebesar 500 ribu dolar Singapura—nominal yang sudah lebih dulu ia setorkan ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani menyatakan Hendi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Hendi dilakukan bersama pihak lain dan berlangsung di luar mekanisme korporasi resmi, sehingga merusak tata kelola BUMN.

Modus Pencairan Dana Kerja Sama Gas

Korupsi ini bermula dari kesepakatan kerja sama jual beli gas dengan skema pembayaran di muka senilai 15 juta dolar AS di tubuh PT PGN. Hendi disebut menerima uang sebesar 500 ribu dolar Singapura dari Arso Sadewo—uang yang diduga menjadi bagian dari aliran dana pencairan kerja sama tersebut.

Majelis hakim menilai Hendi tidak berterus terang mengenai penerimaan uang itu selama persidangan. Meski demikian, ada sejumlah hal yang meringankan vonisnya: Hendi belum pernah dihukum sebelumnya, memiliki tanggungan keluarga, dan telah mengembalikan uang yang diterimanya.

Hakim juga mempertimbangkan bahwa Hendi bukan pihak yang berkewajiban melakukan uji tuntas atau menilai kecukupan nilai jaminan dalam transaksi tersebut—kelalaian itu melekat pada PT PGN sebagai korporasi.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Jaksa sebelumnya menuntut Hendi dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara. Menariknya, jaksa tidak menuntut pembayaran uang pengganti karena sudah memperhitungkan uang 500 ribu dolar Singapura yang disetorkan ke rekening penampungan KPK.

Putusan ini menjadi catatan penting bagi pengawasan tata kelola di lingkungan BUMN, khususnya sektor energi. PGN sendiri merupakan bagian dari Subholding Gas PT Pertamina (Persero) yang mengelola distribusi gas bumi untuk industri, pembangkit listrik, hingga rumah tangga di berbagai wilayah Indonesia.

Kerugian negara sebesar Rp255 miliar yang dihitung dengan kurs Rp17.000 per dolar AS itu menunjukkan betapa besar dampak penyimpangan dalam pengelolaan BUMN terhadap keuangan negara. Kasus ini sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara korupsi di tubuh perusahaan pelat merah, terlepas dari jabatan tinggi yang pernah diemban pelakunya.

Reporter: Aditya Nugraha
Sumber: voi.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top