Rp 39 Miliar DBH Kurang Bayar dari Pusat, Pemprov Sulsel Alokasikan Utamanya untuk Gaji 20.634 PPPK

Penulis: Bramantyo Wicaksono  •  Senin, 17 Agustus 2026 | 09:21:01 WIB
Pemprov Sulsel menerima dana kurang bayar DBH sebesar Rp 39 miliar dari pemerintah pusat untuk pembayaran gaji 20.634 PPPK.

MAKASSAR — Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Sulsel Reza Faisal Saleh mengungkapkan, porsi terbesar dana kurang bayar DBH itu memang diperuntukkan bagi belanja pegawai. "Jadi, dari Rp 48,3 miliar itu, sekitar Rp 39 miliar lebih untuk pembayaran gaji ASN dan PPPK," ujarnya di Makassar, Minggu.

Dana tersebut bukanlah tambahan baru dalam skema Transfer ke Daerah (TKD), melainkan realisasi pembayaran atas kekurangan DBH yang sebelumnya belum dituntaskan pemerintah pusat ke daerah. Meski mendapat suntikan fiskal, Pemprov Sulsel tetap diminta menahan laju belanja pegawai.

Tekanan Efisiensi di Tengah Beban Gaji 20.634 PPPK

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyebut tambahan anggaran ini meringankan postur fiskal daerah. "Sangat membantu kita, karena ada penambahan itu. Meskipun kita harus berusaha efisiensi dalam memenuhi target belanja pegawai yang memang menjadi mandatory dari Pemerintah Pusat," katanya di Rujab Gubernur.

Pemprov Sulsel diketahui menanggung beban gaji untuk sekitar 20.634 PPPK, menjadikannya salah satu daerah dengan jumlah pegawai kontrak terbanyak di Indonesia. Kondisi ini membuat struktur belanja pegawai cenderung gemuk dibanding porsi belanja pembangunan.

Aturan Baru: Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen dari APBD 2027

Kebijakan ini merujuk pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Regulasi itu mengatur proporsi belanja pegawai pemerintah daerah dimaksimalkan sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada 2027.

Namun, belakangan pemerintah pusat menyepakati adanya relaksasi atas aturan tersebut. Meski begitu, pemda tetap dituntut mengendalikan belanja pegawai dan menjaga keseimbangan antara kewajiban pembayaran gaji dengan pembiayaan program pelayanan publik serta pembangunan.

Gelombang Rp 18,9 Triliun untuk 549 Pemda

Pencairan dana ini merupakan bagian dari paket anggaran tambahan TKD senilai total Rp 18,9 triliun yang digelontorkan pemerintah pusat pada Agustus 2026. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 549 pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk menutup kekurangan fiskal belanja pegawai, sesuai arahan Presiden RI melalui Kementerian Keuangan.

Dari total tersebut, rinciannya meliputi Rp 10,5 triliun untuk pembayaran kurang bayar DBH, Rp 8,86 triliun untuk Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan, serta Rp 1,1 triliun dana afirmasi yang dialokasikan khusus untuk wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

Reporter: Bramantyo Wicaksono
Sumber: makassar.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top