BYD Buka Suara soal Denza Absen di GIIAS 2026, Siapkan Strategi Brand Positioning Baru

Penulis: Bramantyo Wicaksono  •  Jumat, 07 Agustus 2026 | 06:27:31 WIB
Luther Panjaitan menyampaikan strategi baru BYD untuk Denza di sela-sela GIIAS 2026, Rabu (5/8/2026).

SULAWESI SELATAN — Keputusan ini disampaikan langsung oleh Head of Marketing PR and Government Relations BYD Indonesia, Luther Panjaitan, di sela-sela acara GIIAS 2026, Rabu (5/8/2026). Menurut Luther, ketidakhadiran Denza di pameran bukan karena masalah internal, melainkan murni bagian dari rencana besar untuk menaikkan posisi merek di mata konsumen premium.

"Jadi sepenuhnya ini adalah strategi dari kami, ke depan kami ingin lihat bagaimana Denza ini langsung mendekatkan kepada kustomernya untuk men-set brand positioning-nya lebih akurat lagi," ujar Luther kepada wartawan di arena GIIAS 2026.

Mengincar Komunitas Premium, Bukan Pengunjung Pameran Massal

Alih-alih menyewa stan besar di pameran otomotif, Denza justru akan lebih agresif mendatangi kantong-kantong konsumennya secara langsung. Strategi ini dipilih agar target pasar bisa lebih memahami nilai dan keunggulan produk Denza secara personal.

"Jadi kami ikut kegiatan-kegiatan premium, seperti expo, kegiatan musikalitas middle high, lalu terlibat dalam aktivitas fashion show premium, golf competition, bahkan terakhir kita ikut ajang art yang premium," jelas Luther.

Luther menegaskan bahwa pendekatan ini merupakan cara yang paling efektif untuk membangun persepsi merek yang lebih tinggi. "Mengapa? Kami dalam tahap membentuk brand positioning yang lebih tinggi lagi melalui brand position, di mana mendekatkan langsung kepada target marketnya," tegasnya.

Perang Nama Denza di Mahkamah Agung: BYD Yakin Menang

Di tengah strategi pemasaran yang baru, BYD juga masih berjuang mempertahankan hak kepemilikan nama Denza di Indonesia. Perusahaan asal China ini tengah menghadapi sengketa hukum yang sempat berakhir di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Dalam Putusan Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan BYD Company Limited dan mengabulkan permohonan kasasi dari PT Worcas Nusantara Abadi. Putusan tersebut juga menyebutkan bahwa kepemilikan merek Denza telah beralih kepada PT Raden Reza Adi.

Meski putusan MA belum berpihak, BYD Indonesia memastikan proses hukum masih terus berlanjut dan tidak akan mengganggu operasional bisnis mereka di dalam negeri. Pihaknya pun mengaku telah menyiapkan beberapa opsi penyelesaian.

"Masih dalam proses di internal legal kita dan kami percaya pasti hak dari BYD tetap jadi milik BYD. Tentu kami tetap confident, tetap yakin, itu adalah milik kita, jadi its matter off process aja dan saat ini telah ditangani tim legal kita, baik di HQ dan di lokal di Indonesia," kata Luther.

"Kita juga menyiapkan beberapa alternatif penyelesaian itu secara cepat dan satu hal yang pasti, sama sekali tidak mengganggu rencana bisnis jangka panjang dan tingkat pelayanan konsumen," pungkasnya.

Reporter: Bramantyo Wicaksono
Sumber: oto.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top