MAKASSAR — Ratusan warga yang tergabung dalam APR Lutim menilai mandeknya penyelesaian sengketa lahan di Dusun Laoli tidak terlepas dari lemahnya pengawasan DPRD setempat. Mereka menuntut partai pengusung memberikan sanksi politik terhadap kadernya yang dinilai gagal memastikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Juru Bicara APR Lutim, Anugrah, menegaskan aksi ini bukan bentuk serangan pribadi, melainkan kontrol publik terhadap kinerja lembaga legislatif.
"Kami datang bukan karena kebencian kepada individu tertentu. Kami datang untuk mengingatkan bahwa Ketua DPRD memikul tanggung jawab politik dan moral atas kinerja lembaga yang dipimpinnya," tegas Anugrah di hadapan pengurus DPD PDIP Sulsel.
Puncak kekesalan masyarakat adalah hilangnya komitmen DPRD Luwu Timur untuk melakukan audit investigatif terhadap status lahan kompensasi PLTA Karebbe. Janji tersebut disampaikan langsung saat aksi massa pada 20 Oktober 2025, namun hingga kini tidak ada kejelasan tindak lanjut.
"Sampai hari ini masyarakat tidak pernah mengetahui bagaimana kelanjutan audit investigatif yang pernah dijanjikan DPRD sendiri. Tidak ada laporan kepada publik, tidak ada penjelasan resmi, bahkan tidak ada kepastian apakah audit tersebut benar-benar pernah dilakukan," ujar Anugrah.
APR Lutim membeberkan bahwa warga Laoli sebenarnya telah menempuh jalur konstitusional panjang. Mulai dari audiensi ke DPRD Luwu Timur, Rapat Dengar Pendapat di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, hingga melapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Namun, seluruh upaya tersebut tidak diiringi pengawasan optimal dari DPRD kabupaten. APR menilai eskalasi konflik yang berujung pada pengosongan lahan beberapa waktu lalu seharusnya bisa diminimalkan jika fungsi pengawasan berjalan maksimal sejak awal.
Dalam keterangannya, APR Lutim mengingatkan bahwa jabatan Ketua DPRD melekat tiga fungsi utama sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi fondasi yang harus dijalankan.
"Investasi membutuhkan kepastian hukum. Namun kepastian hukum juga memerlukan pengawasan yang kuat dari lembaga perwakilan rakyat. Tanpa pengawasan yang efektif, kepercayaan publik akan terus terkikis," lanjut Anugrah.
Dalam audiensi tersebut, APR Lutim menyerahkan tiga poin tuntutan utama. Pertama, mendesak DPRD Luwu Timur membuka transparansi perkembangan audit investigatif yang pernah dijanjikan. Kedua, membentuk mekanisme pengawasan independen terhadap penyelesaian konflik Laoli. Ketiga, mengawal pelaksanaan rekomendasi Komnas HAM secara konsisten.
APR menegaskan sikap mereka bukan bentuk penolakan terhadap investasi atau pembangunan di Kabupaten Luwu Timur. Justru sebaliknya, mereka menilai kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat adalah prasyarat utama terciptanya iklim investasi yang sehat di daerah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, DPD PDI Perjuangan Sulsel belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah lanjutan evaluasi terhadap Ober Datte. Husain Djuanid selaku penerima aspirasi hanya menyatakan akan meneruskan masukan tersebut ke DPP partai.