Ketua RT di Rappokalling Makassar Ceritakan Kunci Sukses Pilah Sampah Sejak April 2026, Warga Raup Sembako dari Bank Sampah

Penulis: Dimas Prasetyo  •  Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:10:01 WIB
Warga RT 002/RW 001 Rappokalling, Makassar, menunjukkan hasil pemilahan sampah anorganik yang akan disetor ke bank sampah.

MAKASSAR — Kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang mewajibkan pemilahan sampah dari rumah mulai 1 Agustus 2026 nyatanya bukan hal baru bagi sebagian warganya. Di RT 002/RW 001 Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo, kebiasaan ini sudah mengakar sejak 10 April 2026.

Ketua RT setempat, Sri Rahmi Mahmud, SH., MH., mengatakan gerakan ini lahir dari kesadaran warga untuk meringankan beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Sampah organik diolah, sementara sampah bernilai ekonomi disetor ke bank sampah.

Bank Sampah Berbuah Sembako untuk Warga

Keberhasilan program ini tidak lepas dari peran aktif bank sampah di lingkungan tersebut. Warga yang rutin menyetor sampah anorganik mendapatkan catatan tabungan yang bisa ditukar dengan kebutuhan pokok.

"Kami RT 02 RW 01 Kelurahan Rappokalling Kecamatan Tallo sejak tanggal 10 April 2026, Alhamdulillah sudah memulai memilah sampah dan mengolah sampah organik," ujar Sri Rahmi, Senin (3/8/2026).

Mekanisme ini dinilai efektif meningkatkan partisipasi warga. Alih-alih membuang semua sampah ke petugas kebersihan, warga kini memilahnya terlebih dahulu di rumah masing-masing.

Mengapa Pemilahan dari Rumah Jadi Kunci?

Sri Rahmi menilai kebijakan Pemkot Makassar yang mewajibkan pemilahan sampah merupakan langkah tepat. Menurutnya, sampah yang sudah terpilah dari sumbernya akan jauh lebih mudah diolah dan tidak menumpuk di TPA.

Langkah ini juga dinilai lebih ekonomis. Sampah organik bisa diolah menjadi kompos atau pakan ternak, sementara sampah plastik dan kertas memiliki nilai jual yang bisa menambah penghasilan warga.

Keberhasilan di Rappokalling ini menjadi bukti bahwa edukasi dan insentif langsung kepada warga lebih efektif dibandingkan sekadar imbauan.

Apa yang Terjadi Jika Wajib Pilah Sampah Berlaku?

Dengan adanya aturan baru dari pemerintah kota, pengalaman RT 002/RW 001 Rappokalling bisa menjadi percontohan bagi lingkungan lain. Warga yang sudah terbiasa memilah tidak akan kesulitan beradaptasi dengan kebijakan tersebut.

Sebaliknya, lingkungan yang belum menerapkan akan menghadapi tantangan membangun kebiasaan baru. Dibutuhkan sosialisasi dan pendampingan agar kebijakan ini berjalan efektif di seluruh kecamatan, termasuk Tallo.

Ke depannya, warga Rappokalling berharap bank sampah bisa bekerja sama dengan lebih banyak pihak agar nilai tukar sampah semakin menguntungkan. Dengan begitu, motivasi warga untuk memilah sampah akan terus terjaga.

Reporter: Dimas Prasetyo
Sumber: solusimedia.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top