MAKASSAR — Ketua Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah DPRD Sulsel, Kadir Halid, mengungkapkan temuan mengejutkan dalam rapat kerja bersama DLHK, Senin lalu. Dari 108 bidang tanah milik dinas tersebut, hanya 58 aset yang bersertipikat. Sisanya, 50 lahan belum memiliki sertipikat dan sebagian bahkan telah dikuasai pihak lain.
"Dari 50 aset berupa lahan ada dua yang kini bermasalah yakni berada di Kabupaten Gowa yang sedang berperkara di Pengadilan serta di Masamba, Kabupaten Luwu Utara, meski sudah dimenangkan Pemprov di pengadilan setempat," ungkap Kadir di Kantor sementara DPRD Sulsel.
Kondisi ini dinilai rawan memicu konflik agraria. Tanpa alas hak yang kuat, Pemprov Sulsel kesulitan membuktikan kepemilikan jika ada pihak ketiga yang mengklaim lahan tersebut. Kadir menegaskan, penertiban ini mendesak dilakukan karena saat ini tengah dibahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Kami menemukan rumah dinas masih ditempati mantan pegawai, padahal itu tidak diperbolehkan lagi. Khusus untuk DLHK, ini banyak sekali aset-asetnya ditempati orang lain dan rawan sengketa. Makanya kita harapkan segera ditertibkan," tegasnya.
Pansus tidak hanya menyoroti DLHK. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta segera membuat rekapitulasi aset yang dimiliki, baik yang bermasalah dikuasai orang maupun yang tidak. Langkah ini bertujuan memudahkan Pansus memetakan status dan kondisi seluruh aset milik Pemprov Sulsel.
Sejauh ini, Pansus terus mendalami aset-aset yang tersebar di berbagai dinas. Mulai dari lokasi, siapa saja yang menempati, hingga menguasainya tanpa izin. Kondisi terkini aset tersebut juga diperiksa untuk mengetahui apakah berpotensi menimbulkan masalah hukum.
Dalam kesempatan yang sama, Pansus juga menyoroti rencana pemberian hibah tanah dan bangunan milik Pemprov Sulsel kepada Organisasi Muhammadiyah di Kabupaten Gowa. Aset yang rencananya dihibahkan berupa kantor, sekolah, hingga mess yang sebelumnya berstatus pinjam pakai.
"Nanti kita agendakan peninjauan langsung melihat aset itu karena mekanisme pelepasan aset dalam bentuk hibah, itu butuh persetujuan DPRD Sulsel," ujar Kadir.
Wakil Ketua Pansus Asman menambahkan, pemberian hibah kepada Muhammadiyah tentu ada syarat dan ketentuannya. Namun selama itu menyangkut pendidikan dan kemaslahatan umat, pihaknya akan mendukung.
Menanggapi desakan tersebut, Sekretaris DLHK Sulsel Erwin Werianto menyatakan akan segera menindaklanjuti arahan Pansus. Pihaknya berjanji segera menginventarisasi aset-aset maupun lahan yang dimiliki, baik yang sudah bersertipikat maupun belum.
"Tentu dalam mengurus surat, kami membutuhkan bantuan dukungan terutama penambahan anggaran. Karena, pengurusan sertipikat di BPN membutuhkan biaya-biaya agar dapat diproses," kata Erwin Werianto dalam rapat kerja tersebut.