MAKASSAR — Status tanggap darurat kekeringan tengah disiapkan oleh Pemerintah Kota Makassar sebagai dasar penanganan dampak bencana secara terpadu. Tahap awal penanganan direncanakan berlangsung selama 14 hari, dengan evaluasi berkala untuk menentukan langkah selanjutnya.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar, Muhammad Fadli, mengatakan rapat yang digelar di Balai Kota Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, merupakan tahapan wajib sebelum status resmi ditetapkan.
“Hari ini adalah tahapan rapat yang harus kita lakukan dalam menetapkan status tanggap darurat. Kami menghadirkan semua stakeholder dan seluruh kecamatan,” kata Fadli.
Hasil rapat akan dituangkan dalam berita acara. Dokumen itu menjadi rekomendasi utama bagi pimpinan daerah untuk menerbitkan surat keputusan penetapan status.
Masa penanganan tahap awal ditetapkan selama 14 hari. Selama periode itu, BPBD dan instansi terkait akan memantau perkembangan kondisi cuaca serta luas wilayah terdampak.
“Kita canangkan tahap pertama selama 14 hari. Dalam 14 hari ini kita lihat kemungkinannya, apakah bisa ditutup atau statusnya naik. Kita lihat dari kondisi cuaca yang ada,” jelas Fadli.
Evaluasi akan menentukan apakah status tanggap darurat dihentikan atau justru ditingkatkan sesuai kebutuhan di lapangan.
Setelah surat keputusan diterbitkan, BPBD Makassar akan menyusun rencana operasi penanganan kekeringan. Seluruh sumber daya manusia dan peralatan dari pemerintah serta instansi terkait akan diinventarisasi.
“Setelah ini kita akan membuat rencana operasi, apa-apa yang harus dilakukan. Setelah itu kita inventarisasi semua sumber daya, baik sumber daya manusia maupun peralatan,” katanya.
Pembagian tugas juga diatur, mulai dari penyaluran bantuan, pengamanan, hingga pendistribusian kebutuhan kepada masyarakat terdampak. “Ada yang bagian penyaluran, ada pengamanan, dan ada pendistribusian. Ini kita kerjakan secara bersama-sama dalam satu pedoman dan rencana operasi,” tegas Fadli.
BPBD Makassar melibatkan sejumlah instansi dalam pembahasan, di antaranya BMKG, Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang, PDAM, serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Keterlibatan lintas sektor ini diharapkan mempercepat respons saat status darurat berlaku.
Pemkot Makassar kini menunggu tahapan administrasi penetapan status. Seluruh persiapan personel dan peralatan telah dimatangkan untuk menghadapi kondisi darurat di lapangan.