LUWU — Pemerintah Kabupaten Luwu resmi mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis kepada DPRD dalam sidang paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Luwu, Jumat (12/6/2026). Dalam forum yang sama, DPRD juga memberikan persetujuan terhadap Ranperda perubahan susunan perangkat daerah yang diusulkan sebelumnya.
Sidang dipimpin langsung oleh pimpinan DPRD dan dihadiri Bupati Luwu Patahudding, Wakil Bupati Muh. Dhevy Bijak Pawindu, serta jajaran kepala perangkat daerah. Tiga ranperda yang diajukan mencakup perubahan regulasi pajak daerah, pengelolaan aset, dan pembentukan dua desa baru dari hasil pemekaran kelurahan.
Dua desa baru yang diusulkan adalah Desa Lumika, yang merupakan hasil perubahan status sebagian wilayah Kelurahan Noling, dan Desa Larombo Pesisir yang dimekarkan dari sebagian Kelurahan Larompong. Keputusan ini diambil untuk mengatasi kendala geografis dan jarak yang selama ini menyulitkan warga mengakses layanan pemerintahan.
“Dengan terbentuknya desa baru, pelayanan administrasi dan pembangunan bisa menjangkau masyarakat secara lebih cepat dan merata,” demikian penjelasan dalam dokumen resmi Pemkab Luwu. Status desa juga membuka akses terhadap Dana Desa yang diharapkan mendorong pemberdayaan nelayan dan pembangunan infrastruktur kawasan pesisir.
Persetujuan DPRD atas Ranperda perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi langkah awal penataan ulang struktur birokrasi di lingkup Pemkab Luwu. Bupati Patahudding menyebut kebijakan ini sebagai motor penggerak utama untuk mewujudkan visi pembangunan daerah.
“Penataan organisasi perangkat daerah diperlukan agar seluruh perangkat daerah memiliki arah dan tujuan yang sama dalam mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Luwu. Dengan struktur yang lebih selaras, koordinasi antarperangkat daerah akan semakin kuat dan efektif,” ujar Patahudding dalam sambutannya.
Penataan ini telah disusun berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan daerah dan kebijakan pemerintah pusat, termasuk penguatan fungsi riset serta inovasi daerah.