Polisi Ringkus 2 Kakek Spesialis Curat Lintas 9 Kabupaten di Sulsel, Kerugian Capai Rp 4,6 Miliar

Penulis: Chandra Kusuma  •  Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24:01 WIB
Polisi mengamankan dua tersangka spesialis curat lintas sembilan kabupaten di Sulsel dengan kerugian Rp 4,6 miliar.

MAKASSAR — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel bersama jajaran Polres menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan dan penadahan di Lapangan Mapolda, Kamis (11/6/2026). Dua orang tersangka berinisial JR (36) dan HA (59) diamankan dalam operasi yang berlangsung sejak akhir Mei lalu.

Kronologi Pembekukan di Maros dan Gowa

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan penjualan emas hasil kejahatan. Tim URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Resmob Polres Bone dan Polres Pangkep melakukan penyelidikan pada 29 Mei hingga 2 Juni 2026.

Petugas berhasil menangkap JR di Kabupaten Maros beserta sejumlah barang bukti. Dari pengembangan keterangan JR, polisi kemudian mengamankan HA di Kabupaten Gowa. HA diduga sebagai penadah hasil curian.

Modus Berpura-pura Bertamu, Sasaran Rumah Kosong

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Pol. Feby D. P. Hutagalung menjelaskan modus operandi para pelaku. "Pelaku terlebih dahulu memastikan kondisi rumah dalam keadaan kosong dengan berpura-pura bertamu, kemudian melakukan aksi pencurian dengan cara mencungkil pintu menggunakan linggis atau obeng," ujarnya dalam konferensi pers.

Target utama pelaku adalah rumah yang ditinggalkan pemiliknya saat bepergian atau saat menjalankan ibadah. Wilayah operasi mereka tersebar di Polres Bone, Pinrang, Pangkep, Barru, Wajo, Soppeng, Tana Toraja, Toraja Utara, dan Sidrap.

Barang Bukti: Emas, Mobil, Brankas, dan Uang Tunai Rp 394 Juta

Polisi menyita berbagai barang bukti dari kedua tersangka, antara lain 2 unit mobil, 9 unit sepeda motor, uang tunai Rp 394 juta, 3 buah brankas, emas batangan dan leburan, puluhan kwitansi pembelian emas, perlengkapan perhiasan, serta alat yang digunakan pelaku seperti linggis dan obeng.

Total kerugian dari 33 tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan JR sejak 2018 hingga 2026 mencapai Rp 4.680.750.000.

Ancaman Hukuman dan Pengembangan Kasus TPPU

Penyidik menjerat JR dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda kategori V.

Sementara HA dijerat Pasal 591 KUHP terkait penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori V.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto menambahkan, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya TKP lain maupun pelaku lain. "Tidak menutup kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mengingat besarnya nilai aset yang diperoleh dari hasil kejahatan," tegasnya.

Reporter: Chandra Kusuma
Sumber: tribratanews.sulsel.polri.go.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top