MAKASSAR — Polemik seleksi Paskibraka Sulawesi Selatan 2026 memanas. Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Kota Makassar resmi melaporkan dugaan kecurangan dalam proses penentuan akhir.
Panitia seleksi dituding mengabaikan mekanisme pemeringkatan yang telah ditetapkan dalam aplikasi resmi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Akibatnya, sejumlah peserta unggulan tersingkir tanpa alasan yang jelas.
Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Cathlyn Yvaine Lesmana. Ia dilaporkan digantikan secara mendadak oleh kandidat lain tanpa dasar regulasi yang sah.
“Tidak ada transparansi nilai kepribadian dan proses penentuan akhir dilakukan secara subjektif,” demikian pernyataan resmi PPI Kota Makassar.
Polemik ini bermula dari proses seleksi yang berlangsung secara tertutup. Padahal, mekanisme resmi BPIP telah mengatur sistem pemeringkatan berbasis aplikasi yang seharusnya menjadi acuan utama.
PPI Makassar menilai panitia justru mengabaikan sistem tersebut dan mengambil keputusan akhir secara sepihak. Kondisi ini memicu pertanyaan besar di kalangan peserta dan orang tua mengenai kriteria kelulusan final.
PPI Kota Makassar memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka mendesak panitia seleksi untuk membuka seluruh data penilaian kepribadian peserta secara terbuka.
Jika tidak ada respons memadai, laporan resmi ke instansi terkait di tingkat provinsi tidak menutup kemungkinan akan dilayangkan. Hingga berita ini diturunkan, panitia seleksi Paskibraka Sulawesi Selatan 2026 belum memberikan tanggapan resmi.
Dampak paling nyata adalah hilangnya kepercayaan peserta terhadap sistem seleksi. Banyak kandidat yang telah mempersiapkan diri secara maksimal merasa dikhianati oleh proses yang tidak jelas.
Kekhawatiran juga muncul bahwa praktik serupa bisa terulang di tahun-tahun mendatang jika tidak ada evaluasi menyeluruh dari pihak penyelenggara.
Berdasarkan pedoman BPIP, seleksi Paskibraka dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan aplikasi resmi untuk memeringkat peserta. Penilaian meliputi aspek kepribadian, fisik, dan wawasan kebangsaan.
Setiap tahapan harus terdokumentasi dan dapat diakses oleh peserta. Jika ada keberatan, peserta berhak mengajukan sanggahan melalui jalur yang telah disediakan.