SULAWESI SELATAN — Kementerian Sosial (Kemensos) sedang menyusun skema penyaluran bantuan sosial (bansos) berbasis permintaan atau on demand. Skema ini menjadi perubahan besar dari pola lama yang sepenuhnya mengandalkan data desil Badan Pusat Statistik (BPS).
Tenaga Ahli Kemensos, Andy Kurniawan, menyatakan penetapan penerima bansos tetap merujuk pada data pengelompokan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) milik BPS. Namun data itu tidak lagi jadi satu-satunya penentu.
"Kalau mau nyalur bansos, datanya beriman ke BPS. Tapi bukan menjadi satu-satunya. Jadi desil bukan menjadi satu-satunya kriteria untuk menyalurkan bantuan sosial," ujar Andy dalam diskusi 'Metodologi Penentuan Desil dan Pengukuran Kemiskinan di Indonesia' di Politeknik Statistika STIS, Jakarta Timur, Jumat (11/9/2026).
4,3 Juta KPM Baru Masuk Sejak DTSEN Dipakai
Verifikasi lapangan yang dilakukan Kemensos menemukan banyak keluarga penerima manfaat (KPM) yang seharusnya tidak berhak justru masuk kategori penerima. Warga yang tidak memenuhi syarat kemudian dikeluarkan dari data KPM.
Kasus sebaliknya juga ditemukan. Sejumlah warga yang seharusnya berhak menerima bansos tidak masuk dalam KPM, dan Kemensos memasukkannya kembali sebagai penerima.
"Bahkan pertama kali kita transisi dari DTKS ke DTSEN, kita groundcheck 12 juta KPM. Saya masih ingat bulan puasa mau lebaran, pendamping PKH, 34.000 pendamping PKH kita minta groundcheck lapangan kepada yang terduga exclusion dan inclusion error," ujar Andy.
"Nah, hasilnya sekarang ada sekitar 4,3 juta sepanjang kita pakai DTSEN, ada sekitar 4,3 juta KPM baru yang selama ini tidak pernah menerima bansos, hari ini bisa menerima bansos sejak DTSEN kita pakai," sambungnya.
Cara Mengajukan Diri sebagai Penerima
Masyarakat yang merasa berhak menerima bansos namun belum terdaftar sebagai KPM dapat mengajukan diri. Jika tidak mengajukan, pemerintah menganggap yang bersangkutan memang tidak membutuhkan bantuan.
"Pemerintah akan memberikan bantuan sosial dengan berbasis permintaan atau on demand. Yang butuh silakan minta, kalau tidak minta, dianggap tidak butuh," tegas Andy.
Pendaftaran dilakukan melalui sistem digitalisasi bansos. Pemohon cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data biometrik, lalu sistem akan mengecek kelayakan secara otomatis.
"Kalau mau minta bansos PKH, daftar di digitalisasi bansos. Dengan hanya memasukkan NIK dan biometrik, nanti sistem akan mengecek 'oh ternyata punya sertipikat lebih dari satu', 'oh ternyata punya kendaraan roda empat dua', 'oh ternyata konsumsi listrik di atas 14.000 kWh'," jelas Andy.
Verifikasi Pakai Data Administratif, Bukan Cuma DTSEN
Proses verifikasi lanjutan mencakup dua sumber data. Pertama, data DTSEN. Kedua, data administratif yang oleh Kemensos disebut sebagai game changer dalam penentuan kelayakan.
Data administratif yang dicek meliputi kepemilikan sertifikat tanah, jumlah kendaraan roda empat, hingga konsumsi listrik rumah tangga. Kombinasi ini dipakai untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
"Kita cek kelayakannya. Dari mana kelayakan didapatkan? Satu dari DTSEN, dua dari data administratif. Dari data administratif ini yang game changer," tutur Andy.
Target Penyaluran Sistem Baru 2027
Kemensos menargetkan mereka yang sudah mendaftar dan terverifikasi dapat menerima penyaluran bansos mulai 2027. Tenggat ini bergantung pada akurasi data yang berhasil dihimpun.
"Kalau berhasil datanya masuk, akurat, kita bisa verifikasi, 2027 penyaluran bantuan sosial sudah menggunakan sistem yang baru," kata Andy.
Warga yang ingin memastikan status penerima dapat memantau kanal resmi Kemensos, termasuk aplikasi digitalisasi bansos dan laman cekbansos.kemensos.go.id. Informasi soal jadwal, nominal, dan bank penyalur untuk skema baru ini belum dirinci Kemensos dan akan diumumkan menyusul.
Kemensos mengingatkan masyarakat agar tidak memakai jasa calo atau membayar pungutan dalam proses pendaftaran. Pengaduan terkait bansos bisa disampaikan lewat kanal resmi Kemensos, termasuk layanan pengaduan di aplikasi dan kantor dinas sosial setempat.