MAKASSAR — Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Raya, Ali Gauli Arif, menggelar rapat bersama para kepala unit pasar pada Selasa. Rapat itu membahas strategi pengelolaan sampah organik, dengan keputusan pemilahan dimulai dari sumbernya: pedagang dan aktivitas pasar setiap hari.
Ali menegaskan, sampah organik tidak boleh lagi dibuang ke TPA. "Sampah organik tidak lagi dibuang ke TPA, tetapi dikelola agar memiliki nilai manfaat. Dengan demikian yang masuk ke TPA benar-benar hanya sampah residu," ujarnya.
Sampah Pasar Diolah Jadi Kompos dan Pakan Maggot
Rapat tersebut juga membahas pengolahan sampah organik menjadi produk bermanfaat. Sebagian sampah akan diolah menjadi kompos, sebagian lainnya dijadikan pakan maggot.
Ali menyebut pasar tradisional sebagai salah satu penghasil sampah organik terbesar karena aktivitas perdagangan sayur, buah, dan bahan pangan. Tanpa pengelolaan, sampah itu berpotensi menimbulkan bau, mencemari lingkungan, hingga menjadi sumber penyakit.
Kebijakan Ini Sejalan dengan Larangan Pemkot Makassar
Pemilahan sampah dari sumbernya merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang melarang sampah organik dibuang ke TPA. Hanya sampah residu yang diperbolehkan masuk ke tempat pembuangan akhir.
Ali mengajak seluruh kepala unit pasar, pedagang, dan petugas kebersihan membangun kebiasaan memilah sampah sejak awal. Ia berharap langkah ini tidak hanya mendukung kebijakan pemerintah, tetapi juga menciptakan pasar yang bersih, sehat, nyaman, dan berkelanjutan bagi pedagang maupun masyarakat.
"Kami berharap seluruh unit pasar dapat menerapkan pola pengelolaan sampah yang lebih baik. Ini bukan hanya mendukung kebijakan pemerintah, tetapi juga menciptakan pasar yang bersih, sehat, nyaman, dan berkelanjutan bagi pedagang maupun masyarakat," ucap Ali Gauli Arif.