Pencarian

Komisi IV DPR Sorot Permenhut Diteken Saat Menteri Kehutanan di Luar Negeri, Tanda Tangan Elektronik Dipertanyakan

Rabu, 15 Juli 2026 • 21:39:31 WIB
Komisi IV DPR Sorot Permenhut Diteken Saat Menteri Kehutanan di Luar Negeri, Tanda Tangan Elektronik Dipertanyakan
Ketua Komisi IV DPR Titiek Soeharto mempertanyakan tanda tangan Menteri Kehutanan pada Permenhut Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken saat menteri berada di luar negeri.

SULAWESI SELATAN — Rapat kerja antara Komisi IV DPR dan jajaran Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memanas ketika Ketua Komisi, Titiek Soeharto, mendesak penjelasan soal waktu penerbitan Permenhut Nomor 9 Tahun 2026. Dokumen tersebut mengatur perubahan atas Organisasi dan Tata Kerja Kementerian yang sebelumnya diatur dalam Permenhut Nomor 1 Tahun 2024.

“Kenapa kementerian ini kok ceroboh sekali? Menterinya pergi tanggal 11 [Juli], kok bisa menandatangani Permen tanggal 13, Juli kan? Kok bisa kayak gitu?” kata Titiek dalam rapat yang disiarkan secara daring.

Putri Presiden kedua RI Soeharto itu menegaskan bahwa tindakan semacam ini bisa menjerumuskan Menteri Raja Juli Antoni. Ia menyoroti bahwa tanda tangan yang dibubuhkan merupakan tanda tangan basah, yang semestinya diteken langsung oleh pejabat bersangkutan. “Ini kan nyalahin aturan. Tanda tangan basah lagi, coba deh diiniin lagi, gimana ceritanya,” ujarnya.

Klarifikasi Soal Tanda Tangan Elektronik dan Status Pengundangan

Menanggapi pertanyaan anggota dewan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhut, Mahfudz, memberikan penjelasan teknis. Ia menyatakan bahwa penandatanganan Permenhut tersebut dilakukan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) yang terintegrasi dengan sistem Kementerian Hukum. “Jadi sistemnya di sini belum diundangkan,” kata Mahfudz, berusaha meredakan polemik.

Namun, pernyataan itu langsung mendapat bantahan keras dari salah satu anggota Komisi IV yang hadir. Anggota tersebut, yang tidak ditampilkan dalam siaran daring, menunjukkan bukti di layar rapat berupa dokumen yang telah memiliki nomor pengundangan resmi. “Coba dibaca, berita negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 468,” katanya, merujuk pada bukti bahwa Permenhut itu telah tercatat secara legal.

Implikasi Administratif dan Potensi Cacat Hukum

Persoalan ini membuka celah hukum serius terkait prosedur penerbitan regulasi di tingkat kementerian. Dalam tata kelola pemerintahan, tanda tangan basah atau elektronik yang sah memerlukan kehadiran pejabat berwenang pada saat dokumen dinyatakan final. Jika Menteri Raja Juli Antoni benar-benar berada di luar negeri pada 13 Juli, keabsahan TTE tersebut berpotensi digugat secara formil.

Rapat yang berlangsung alot itu belum menghasilkan kesimpulan final. Komisi IV DPR meminta jajaran Kemenhut untuk menyerahkan kronologi lengkap proses penandatanganan dan pengundangan Permenhut Nomor 9 Tahun 2026. Tanpa kejelasan ini, aturan tersebut terancam tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bisa menjadi preseden buruk bagi birokrasi kehutanan di masa depan.

Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks