Pencarian

Imigrasi Parepare dan Ombudsman Evaluasi Ulang Standar Pelayanan Publik, Bawa 6 Rekomendasi Perbaikan

Rabu, 15 Juli 2026 • 14:28:01 WIB
Imigrasi Parepare dan Ombudsman Evaluasi Ulang Standar Pelayanan Publik, Bawa 6 Rekomendasi Perbaikan
Imigrasi Parepare bersama Ombudsman RI Perwakilan Sulsel menggelar evaluasi standar pelayanan publik di Lagota Cafe and Resto, Parepare, Selasa (14/7).

PAREPARE — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare tak berpuas diri setelah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBBM). Kantor imigrasi itu justru menggelar peninjauan ulang standar pelayanan publik bersama Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Selasa (14/7), di Lagota Cafe and Resto, Kota Parepare.

Kegiatan ini merupakan evaluasi berkala untuk memastikan standar pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ade Yanuar Ikbal, membuka langsung acara tersebut. Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Herwin Gunawan, hadir sebagai narasumber.

Enam Rekomendasi Hasil Peninjauan Ulang

Melalui diskusi yang melibatkan pemangku kepentingan—dari instansi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, pelaku usaha jasa perjalanan, media, hingga kelompok rentan—peserta menghasilkan enam rekomendasi untuk penyempurnaan standar pelayanan.

  • Pembaruan dasar hukum sesuai regulasi terbaru.
  • Penyesuaian persyaratan pelayanan terkait rekomendasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
  • Penyempurnaan bagan mekanisme pelayanan agar lebih mudah dipahami masyarakat.
  • Pembaruan informasi sarana dan prasarana sesuai kondisi kantor terkini.
  • Peningkatan sosialisasi standar pelayanan melalui berbagai media informasi.
  • Evaluasi berkala untuk menjaga efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Partisipasi Publik Jadi Kunci

Herwin Gunawan menekankan bahwa penyusunan dan evaluasi standar pelayanan merupakan instrumen penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.

"Standar pelayanan yang disusun secara partisipatif diharapkan mampu meningkatkan kepuasan masyarakat sekaligus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim) Kantor Imigrasi Parepare, Hijrana Rahim, menjelaskan bahwa pembahasan mencakup seluruh komponen pelayanan. Mulai dari persyaratan, prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya, produk pelayanan, hingga kompetensi pelaksana dan penanganan pengaduan.

Komitmen Tindak Lanjut

Sebagai bentuk komitmen, acara ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Peninjauan Ulang Standar Pelayanan oleh Kepala Kantor Imigrasi Parepare bersama narasumber dari Ombudsman. Hasil peninjauan ini akan segera ditindaklanjuti melalui penyempurnaan standar pelayanan secara berkelanjutan.

Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar hingga pukul 12.00 WITA. Kehadiran peserta dari berbagai unsur menjadi wujud partisipasi publik dalam penyempurnaan pelayanan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Bagikan
Sumber: makassar.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks