Pencarian

Kejati dan KPU Sulsel Perpanjang Kerja Sama Pendampingan Hukum, Antisipasi Sengketa Pemilu 2029

Selasa, 14 Juli 2026 • 12:43:01 WIB
Kejati dan KPU Sulsel Perpanjang Kerja Sama Pendampingan Hukum, Antisipasi Sengketa Pemilu 2029
Penandatanganan perpanjangan kerja sama antara Kejati Sulsel dan KPU Sulsel berlangsung di Makassar, Selasa (25/3).

MAKASSAR — Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menegaskan bahwa pendampingan dari tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) sangat krusial bagi penyelenggara pemilu. Pengalaman menghadapi gugatan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi alasan utama sinergi ini terus diperkuat.

“Pendampingan hukum dari Kejati Sulsel sangat membantu KPU, baik melalui bidang Intelijen maupun Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Dukungan ini sangat penting dalam menjaga tata kelola administrasi dan keuangan agar tetap sesuai ketentuan,” ujar Hasbullah dalam sambutannya.

Pendidikan Politik di 470 SMA/SMK Digencarkan

Sembari menunggu tahapan resmi pemilu yang diproyeksikan dimulai pada Mei 2027, KPU Sulsel tidak tinggal diam. Mereka menggencarkan program pendidikan politik ke kalangan pelajar, salah satunya melalui sosialisasi kepemiluan di 470 SMA dan SMK se-Sulawesi Selatan.

Program ini mencakup pendampingan pemilihan Ketua OSIS sebagai sarana pembelajaran demokrasi sejak dini. Hasbullah mengakui masih ada tantangan dalam aspek pelaporan administrasi dan pelaksanaan kegiatan, sehingga pendampingan hukum dari kejaksaan sangat dibutuhkan.

Kejati: Sinergi untuk Tata Kelola Berintegritas

Kepala Kejati Sulsel, Dr. Sila H. Pulungan, menyambut baik perpanjangan kerja sama ini. Menurutnya, PKS yang diteken merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung dan KPU RI di tingkat pusat.

“Kerja sama ini merupakan langkah strategis yang kami yakini akan memberikan manfaat besar bagi kedua lembaga. Dengan adanya sinergi yang kuat, pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel,” jelas Sila.

Melalui bidang Datun, Kejaksaan memiliki peran memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga pendampingan agar setiap kebijakan penyelenggara pemilu berjalan sesuai koridor hukum. Ia berharap kolaborasi ini menjadi fondasi penting dalam menciptakan pemilu yang transparan dan bebas dari potensi permasalahan hukum.

Bagikan
Sumber: berandasulsel.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks