Pencarian

JMSI Wajo Desak Evaluasi PI Migas 2,5 Persen, Nilai Belum Penuhi Rasa Keadilan bagi Daerah Penghasil

Selasa, 14 Juli 2026 • 12:31:31 WIB
JMSI Wajo Desak Evaluasi PI Migas 2,5 Persen, Nilai Belum Penuhi Rasa Keadilan bagi Daerah Penghasil
Peserta forum dialog publik JMSI Wajo menyimak paparan mengenai besaran Participating Interest (PI) migas di Wilayah Kerja Sengkang, Senin (13/1/2026).

WAJO — Besaran Participating Interest (PI) migas sebesar 2,5 persen untuk Wilayah Kerja (WK) Sengkang di Kabupaten Wajo dinilai belum memenuhi rasa keadilan. Forum dialog publik yang digelar JMSI Cabang Wajo, Senin (13/1/2026), menghasilkan rekomendasi tegas: evaluasi dan negosiasi ulang angka tersebut.

Mengapa PI 2,5 Persen Dipersoalkan?

Direktur Utama PT Wajo Energi Jaya, H. Norman Dai Basri, mengungkapkan bahwa dari forum BUMD se-Indonesia, hanya Wajo yang mendapat penawaran PI sebesar 2,5 persen. Angka itu merupakan hasil negosiasi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan SKK Migas.

“Kami sudah tiga kali bertemu Deputi SKK Migas. Namun proses due diligence yang diberikan waktu setahun oleh gubernur sejak 2024 belum menunjukkan perkembangan berarti,” ujar Norman. Ia juga mempertanyakan dasar perhitungan besaran PI yang dinilai belum transparan.

Daerah Butuh Sumber Pendapatan Baru

Amran, S.Sos., M.Si., menegaskan pengelolaan sumber daya alam harus berpijak pada Pasal 33 UUD 1945 yang mengutamakan kemakmuran rakyat. Menurutnya, kabupaten masih berada pada posisi mengikuti kebijakan provinsi dalam proses PI, padahal daerah penghasil seharusnya memperoleh manfaat lebih besar.

“Dengan PDRB Wajo mencapai sekitar Rp2,95 triliun, daerah membutuhkan sumber pendapatan baru untuk memperkuat fiskal,” kata Amran. Ia menjelaskan bahwa PI dapat dikelola melalui BUMD, baik Perumda maupun Perseroda, dengan waktu 60 hari bagi provinsi untuk menyatakan minat.

Nilai Tawar Daerah Masih Lemah

Akademisi Dr. Bau Mallarangeng menilai persoalan utama bukan pada regulasi, melainkan kemampuan daerah membangun nilai tawar melalui kajian bisnis yang kuat. Ia menegaskan bahwa secara regulasi, PI merupakan hak istimewa daerah penghasil migas dan tidak membutuhkan modal awal karena pembiayaannya ditanggung kontraktor kerja sama (KKKS).

“BUMD baru bisa dikatakan sehat apabila mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah,” ujar Bau.

7 Rekomendasi dari Forum

Dialog publik JMSI Wajo menghasilkan tujuh rekomendasi yang disepakati bersama:

  • Memperjuangkan peningkatan besaran PI agar memberikan kontribusi lebih besar bagi daerah;
  • Menilai PI 2,5 persen belum memenuhi rasa keadilan bagi Sulawesi Selatan;
  • Mendesak evaluasi dan negosiasi ulang terhadap besaran PI;
  • Meminta Pemprov Sulsel mengedepankan kepentingan masyarakat Wajo;
  • Mendorong transparansi proses penawaran dan pengelolaan PI;
  • Mengajak seluruh elemen masyarakat mengawal pengelolaan SDA secara berkeadilan;
  • Memperkuat nilai tawar daerah dalam proses negosiasi ulang.

Media Berperan Mengawal Kebijakan

Dr. Andi Muspida menilai media memiliki peran strategis dalam mengawal kebijakan PI migas. Ia mendorong lahirnya gerakan bersama agar daerah memperoleh hak sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus meningkatkan kesadaran publik terhadap pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang berpihak kepada masyarakat.

Sementara itu, anggota DPRD Wajo, H. Mustafa, menegaskan bahwa daerah tidak boleh menjadi penonton di negeri sendiri. “Kita perlu menyiapkan data pembanding yang kuat sebagai dasar negosiasi besaran PI,” tegasnya.

Bagikan
Sumber: suaracelebes.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks