SULAWESI SELATAN — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu mengungkap praktik investasi bodong yang menjerat ratusan warga. Dari hasil penyidikan sementara, polisi mencatat total kerugian mencapai Rp6,5 miliar dengan korban yang tersebar di sejumlah wilayah.
Kerugian Capai Rp6,5 Miliar, Polisi Kantongi Satu Tersangka
Penyidik Ditreskrimsus telah menetapkan NC alias YYN sebagai tersangka. Modus yang digunakan adalah penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dari otoritas berwenang.
“Penyidik berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh,” ujar Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Wijayanto, Kamis (9/7/2026).
Proses Hukum Berjalan, Berkas Perkara Masih Dilengkapi
Tersangka saat ini telah ditahan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke meja hijau sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Polisi mendata 145 orang sebagai saksi sekaligus korban dalam perkara ini. Jumlah itu masih mungkin bertambah jika ditemukan korban baru yang melapor.
Modus Penghimpunan Dana Ilegal yang Merugikan Warga
Dari keterangan penyidik, tersangka menjanjikan keuntungan besar kepada para korban. Skema yang digunakan mirip dengan investasi ilegal pada umumnya, tanpa ada underlying bisnis yang jelas.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas izin penghimpunan dana. Otoritas kepolisian terus mengimbau warga agar tidak mudah tergiur iming-iming imbal hasil tinggi di luar kewajaran.
Polda Bengkulu memastikan penanganan perkara dilakukan secara transparan. Kombes Imam menambahkan bahwa seluruh alat bukti yang dikumpulkan penyidik akan diuji di persidangan nanti.