MAKASSAR — Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyebut pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel dan unsur TNI merupakan langkah strategis di tengah dinamika energi global. Ia menegaskan praktik penyelundupan ini merugikan negara dan masyarakat secara terstruktur.
“Barang bukti yang berhasil diamankan menunjukkan praktik penyalahgunaan subsidi energi dilakukan secara terstruktur dan berdampak besar terhadap masyarakat. Karena itu, langkah penegakan hukum seperti ini harus terus diperkuat,” ujar Andi Sudirman di Makassar, Selasa.
Berapa Banyak BBM Subsidi yang Disita?
Berdasarkan data dari Polda Sulsel, total barang bukti yang diamankan mencakup satu kapal tanker, dua kapal SPOB, 18 mobil tangki, 17 kendaraan penumpang, dan enam dump truck. Untuk BBM subsidi, polisi menyita 229.123 liter solar dan 3.031 liter pertalite. Selain itu, petugas juga mengamankan 332 jeriken solar, 12 tandon berkapasitas 1.000 liter, dan 1.541 tabung LPG 3 kilogram.
Mengapa Gubernur Sebut Waktunya Tepat?
Andi Sudirman menekankan bahwa pengungkapan ini terjadi saat perhatian global tengah tertuju pada sektor energi dan bahan bakar minyak. “Di tengah dinamika global yang saat ini banyak memfokuskan persoalan energi dan BBM, justru kita berhasil mengungkap praktik penyelundupan bahan bakar migas bersubsidi. Ini dilakukan pada waktu yang sangat tepat,” jelasnya saat menghadiri press release pengungkapan kasus di Makassar.
Ia menambahkan, keberhasilan aparat menunjukkan komitmen penegak hukum dalam memberantas praktik yang merugikan negara. Langkah ini dinilai sebagai sinyal kuat bagi pelaku kejahatan energi bersubsidi di Sulawesi Selatan.
Apa Dampak Nyata ke Masyarakat?
Penyalahgunaan BBM subsidi yang terungkap ini berpotensi menyebabkan kelangkaan solar dan LPG 3 kilogram di tingkat pengecer. Ketika bahan bakar bersubsidi dialihkan ke industri atau dijual ilegal, warga biasa yang berhak justru kesulitan mendapatkannya. Harga di lapangan pun bisa melonjak karena pasokan tersedot ke jalur ilegal.
Gubernur berharap pengungkapan ini menjadi efek jera bagi jaringan lain. “Penegakan hukum seperti ini harus terus diperkuat agar subsidi benar-benar sampai ke masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya.
Bagaimana Tindak Lanjut Hukumnya?
Polda Sulsel masih melakukan pendalaman terhadap jaringan pelaku. Barang bukti yang disita saat ini ditahan di Mapolda Sulsel untuk penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Migas dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda maksimal.