MAKASSAR — Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro membeberkan kronologi pengungkapan kasus penyelundupan BBM bersubsidi yang merugikan negara tersebut. Pengungkapan bermula pada 26 Februari 2026, saat petugas gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel dan Kodaeral VI mengamankan tujuh unit truk tangki yang siap memuat BBM ilegal di sebuah kapal SPOB (Self Propelled Oil Barge).
“Awal mula pengungkapan kasus ini, Ditreskrimsus bekerja sama dengan Kodaeral VI melaksanakan penindakan,” ujar Kapolda saat rilis di Dermaga Peti Kemas Pelabuhan Makassar, Selasa (2/6/2026). Rilis tersebut turut dihadiri Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko, serta GM Pertamina Regional Sulawesi Deny Sukendar.
Dari Invoice 30 Kiloliter ke Fakta 120.000 Liter
Penyelidikan kasus ini tidak berjalan mulus. Petugas awalnya hanya menemukan dokumen pengiriman (invoice) yang menyebutkan muatan kapal tanker MT Bakri I hanya 30 kiloliter. Namun, kecurigaan muncul saat pengembangan dilakukan hingga ke Kalimantan Tengah.
“Tapi faktanya, saat turun di wilayah Kalimantan Tengah itu 700 KL. Dari situlah kita beranjak untuk proses penyelidikan lebih lanjut, di mana ini dikaitkan dengan TKP yang ada di Sulawesi Selatan,” ungkap Kapolda. Dari situ, penyidik menemukan fakta bahwa BBM subsidi yang diangkut jauh lebih besar dari dokumen resmi.
Modus: Beli dari SPBU, Dikapalkan ke Kalteng
Jaringan ini diduga kuat membeli biosolar subsidi dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Sulsel. BBM tersebut kemudian dikumpulkan dan diangkut menggunakan kapal tanker MT Bakri I menuju Kalimantan Tengah untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tujuh tersangka dengan peran berbeda. Tiga di antaranya merupakan pimpinan perusahaan: inisial SD sebagai Kepala Cabang PT Sri Karya Sukses dan PT Sri Karya Lintasindo, AD sebagai Direktur Utama PT Sri Karya Shipping, dan FA sebagai Komisaris PT Sri Karya Shipping. Tersangka lainnya berperan sebagai pembeli, perantara, dan pemilik gudang penyimpanan.
Selain ketujuh tersangka, polisi juga memasukkan empat orang lainnya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni AD, FA, RN, dan MG. Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit kapal SPOB, satu unit kapal tanker MT Bakri I, dua unit mesin alkon lengkap dengan selang sepanjang 500 meter, dan BBM subsidi jenis biosolar sebanyak 120 kiloliter.
Kapal Rusak, Perjalanan Penuh Kendala
Proses pengungkapan kasus ini disebut Kapolda cukup menguras tenaga. Kapal tanker MT Bakri I yang menjadi barang bukti ditemukan dalam kondisi rusak saat bersandar di Dermaga Pelabuhan Pulang Pisau, perbatasan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
“Atas perjuangan rekan-rekan Polair dan Ditreskrimsus kapal bisa berada di sini. Karena kapal masih dalam kondisi rusak, jadi perjalanannya memakan waktu delapan hari. Menarik jangkarnya perlu waktu tiga hari, karena tidak ditarik secara manual,” kata Djuhandhani.
Apa Langkah Selanjutnya?
Polda Sulsel masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Kapolda memastikan akan mendalami asal-usul BBM subsidi yang dijual ke SPBU serta kemungkinan keterlibatan oknum di lapangan. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi serta tindak pidana pencucian uang.