GOWA — Kantah Kabupaten Gowa resmi memperkenalkan susunan pejabat struktural terbaru yang akan menangani langsung urusan pertanahan warga. Peluncuran tim ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen untuk menghadirkan pelayanan prima yang bermula dari sinergi tim yang solid.
“Kami percaya bahwa inovasi dan dedikasi adalah kunci untuk memberikan kepastian hukum serta kenyamanan bagi seluruh masyarakat Gowa,” demikian pernyataan resmi dari jajaran pimpinan Kantah Kabupaten Gowa.
Siapa Saja Pejabat Struktural Baru di Kantah Gowa?
Berikut adalah tujuh pejabat yang kini mengisi posisi strategis di lingkungan Kantah Kabupaten Gowa:
- Aksara Alif Raja, S.E., S.H., M.Adm.SDA. — Kepala Kantor
- Nursanti, S.Sos., M.M. — Kasubbag Tata Usaha
- Andi Irma Pola, S.SiT. — Kasi Penetapan Hak & Pendaftaran
- Mirna, S.SiT. — Kasi Pengendalian & Penanganan Sengketa
- Andi Subhan, S.SiT. — Kasi Pengadaan Tanah & Pengembangan
- Mansyur, S.P. — Kasi Penataan & Pemberdayaan
- Muhammad Fahmi Mardin, S.E., C.DES., COAM. — Plt. Kasi Survei & Pemetaan
Bidang Apa Saja yang Akan Berubah?
Setiap kasi memiliki tanggung jawab spesifik yang saling terkait. Kasi Penetapan Hak & Pendaftaran misalnya, akan menjadi ujung tombak penerbitan sertifikat tanah. Sementara Kasi Pengendalian & Penanganan Sengketa bertugas menyelesaikan konflik agraria yang kerap muncul di masyarakat.
Di sisi lain, Kasi Survei & Pemetaan yang diisi oleh Muhammad Fahmi Mardin akan memastikan data batas tanah akurat. Sedangkan Kasi Pengadaan Tanah & Pengembangan menangani proyek-proyek strategis yang membutuhkan pembebasan lahan.
Bagaimana Dampaknya bagi Warga Gowa?
Dengan komposisi pejabat baru ini, Kantah Gowa menargetkan agar setiap urusan pertanahan menjadi lebih transparan. Warga yang mengurus sertifikat tanah, balik nama, atau warisan diharapkan tidak lagi mengalami prosedur yang berbelit-belit.
“Bahu-membahu, jajaran pimpinan Kantah Kabupaten Gowa hadir untuk memastikan setiap urusan pertanahan menjadi lebih transparan, cepat, dan solutif,” demikian penegasan dari tim tersebut. Masyarakat dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui laman resmi di kab-gowa.atrbpn.go.id.