Pencarian

Tambahan Penghasilan ASN Polewali Mandar Segera Cair, Kemenkum Sulbar Finalisasi Aturan

Senin, 25 Mei 2026 • 19:49:58 WIB
Tambahan Penghasilan ASN Polewali Mandar Segera Cair, Kemenkum Sulbar Finalisasi Aturan
Rapat virtual finalisasi rancangan Perbup tentang tambahan penghasilan ASN di Polewali Mandar berlangsung Senin (25/5/2026).

MAMUJU — Rancangan Peraturan Bupati Polewali Mandar tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara resmi dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Keputusan ini diambil dalam Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Produk Hukum Daerah yang digelar secara virtual, Senin (25/5/2026).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan krusial. "Pengharmonisasian ini menjadi langkah strategis agar setiap produk hukum daerah tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga mampu mendukung pelaksanaan pembangunan daerah secara terarah, terukur, dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat," ujarnya di sela kegiatan.

Berapa Besaran Tambahan Penghasilan ASN Polman?

Bahan berita belum merinci nominal spesifik tambahan penghasilan yang bakal diterima ASN di Kabupaten Polewali Mandar. Namun, dalam pembahasan, tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar memberikan sejumlah catatan penting. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pengaturan kriteria pemberian tambahan penghasilan itu sendiri.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Hidayat, menekankan bahwa pengaturan perangkat daerah harus berorientasi pada optimalisasi tugas dan fungsi. "Perangkat daerah harus mampu melaksanakan program prioritas pembangunan secara terukur dan berkelanjutan, sehingga tujuan pembangunan daerah dapat tercapai secara optimal," kata Hidayat.

Apa Saja Catatan yang Disempurnakan?

Tim perancang menyampaikan sejumlah

Bagikan
Sumber: makassar.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks