Pencarian

Harga Emas Antam 11 Mei 2026: Buyback & Jual Turun, Cek Rincian

Senin, 11 Mei 2026 • 11:02:52 WIB
Harga Emas Antam 11 Mei 2026: Buyback & Jual Turun, Cek Rincian
Harga emas batangan Antam turun Rp20.000 per gram pada 11 Mei 2026.

Harga emas batangan Antam turun Rp20.000 per gram pada Senin pagi. Buyback ikut melemah ke Rp2.626.000 per gram. Ini sinyal bagi investor yang ingin menjual emasnya di awal pekan.

JAKARTAHarga emas batangan Antam kembali turun pada perdagangan Senin, 11 Mei 2026. Berdasarkan data laman resmi Logam Mulia pukul 09.30 WIB, harga emas Antam terkoreksi Rp20.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya.

Sebelumnya, emas Antam dibanderol Rp2.839.000 per gram. Kini harganya menjadi Rp2.819.000 per gram. Penurunan juga terjadi pada harga buyback atau pembelian kembali.

Buyback Ikut Terkoreksi, Ini Angkanya

Harga buyback emas Antam saat ini berada di level Rp2.626.000 per gram. Angka ini menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. Selisih antara harga jual dan buyback mencapai Rp193.000 per gram.

Perlu dicatat, harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global dan pergerakan nilai tukar rupiah. Fluktuasi ini menjadi pertimbangan penting bagi investor ritel maupun kolektor emas.

Rincian Harga Emas Antam Berdasarkan Pecahan

Berikut rincian harga emas Antam berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia:

  • Emas batangan 1 gram: Rp2.819.000
  • Emas batangan 5 gram: Rp13.370.000
  • Emas batangan 10 gram: Rp26.685.000
  • Emas batangan 25 gram: Rp66.587.000
  • Emas batangan 50 gram: Rp133.095.000
  • Emas batangan 100 gram: Rp266.112.000
  • Emas batangan 250 gram: Rp665.015.000
  • Emas batangan 500 gram: Rp1.329.820.000
  • Emas batangan 1000 gram: Rp2.659.600.000

Pajak Pembelian dan Penjualan Kembali Emas Batangan

Transaksi emas batangan dikenakan ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pembelian emas batangan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:

  • 0,45 persen bagi pemegang NPWP
  • 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22.

Potongan Pajak Saat Buyback di Atas Rp10 Juta

Untuk transaksi penjualan kembali atau buyback emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan potongan pajak 1,5 persen dari total nilai buyback. Potongan tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima pelanggan.

Kondisi harga emas yang fluktuatif ini biasa dimanfaatkan investor untuk aksi jual atau beli sesuai momen. Namun, keputusan tetap perlu disesuaikan dengan profil risiko masing-masing.

Bagikan
Sumber: kompas.tv

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks