SULAWESI SELATAN — Presiden Prabowo Subianto menyatakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menyelamatkan lebih dari 6,2 juta hektare kawasan hutan dengan perkiraan nilai hampir Rp 400 triliun. Nilai itu disebut bisa membiayai perbaikan sekolah dan puskesmas di seluruh Indonesia. Pernyataan ini disampaikan dalam penyerahan denda administratif dan penguasaan kembali kawasan hutan tahap VIII di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Menurut Prabowo, kawasan hutan yang berhasil diselamatkan itu memiliki nilai ekonomi yang sangat besar. Ia menyebut angka Rp 400 triliun sebagai estimasi nilai kawasan yang berhasil dipertahankan negara.
Prabowo membandingkan nilai tersebut dengan anggaran renovasi sekolah yang telah dijalankan pemerintah sejak 2025. Ia menyebut sekitar 70 ribu sekolah telah diperbaiki dengan anggaran sekitar Rp 90 triliun dalam dua tahun.
Dengan nilai Rp 400 triliun, Prabowo menilai hampir seluruh sekolah di Indonesia bisa diperbaiki. Ia menyebut Indonesia memiliki sekitar 360.000 sekolah.
"Artinya, dengan Rp 400 triliun berapa. Saya kira seluruh sekolah Indonesia bisa kita perbaiki. Kita punya sekolah 360.000 sekolah. Rp 400 triliun kita bisa perbaiki semua sekolah Indonesia. Kita bisa perbaiki semua Puskesmas yang tidak pernah diperbaiki selama 20 tahun," terang Prabowo.
Dalam pidatonya, Prabowo menekankan potensi nilai kawasan hutan yang diselamatkan untuk kesejahteraan rakyat. Ia menyebut angka Rp 400 triliun bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan masyarakat.
"Enam koma dua juta (hektare) ini hampir Rp 400 triliun, saudara-saudara, Rp 400 triliun kita hilangkan kemiskinan. Rp 400 triliun, berapa ribu rumah untuk rakyat? Berapa ribu sekolah bisa kita perbaiki?," ujar Prabowo.
Satgas PKH merupakan satuan tugas yang dibentuk untuk menertibkan kawasan hutan yang dikuasai secara tidak sah. Program ini mencakup penyelamatan keuangan negara melalui denda administratif dan penguasaan kembali kawasan hutan.
Penyerahan tahap VIII ini menjadi bagian dari rangkaian penertiban yang telah berjalan. Informasi lebih lanjut mengenai program Satgas PKH dapat diakses melalui kanal resmi pemerintah.
Masyarakat diimbau berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan program ini untuk meminta pembayaran atau imbalan. Seluruh proses penertiban kawasan hutan tidak memungut biaya apa pun dari warga.