SULAWESI SELATAN — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengevaluasi kebijakan ganjil genap yang sudah berjalan sekitar satu dekade sejak menggantikan sistem 3-in-1 pada 2016. Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai ganjil genap semestinya hanya menjadi kebijakan transisi sebelum Jakarta beralih ke Electronic Road Pricing (ERP) dan disinsentif tarif parkir. Evaluasi tersebut dibahas Gubernur Pramono Anung bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Djoko Setijowarno, pengamat transportasi yang juga Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, menyebut ganjil genap kini berada di persimpangan jalan. Penilaian itu disampaikannya lewat keterangan tertulis, merespons evaluasi yang tengah dibahas Pramono Anung bersama Dishub DKI Jakarta.
"Kebijakan Ganjil-Genap (Gage) di Jakarta yang telah berjalan sekitar satu dekade (sejak menggantikan sistem 3-in-1 pada tahun 2016) memang berada di persimpangan jalan. Evaluasi mendalam yang dibahas oleh Pramono Anung bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mencerminkan dinamika tersebut," kata Djoko.
Menurut Djoko, ganjil genap pada dasarnya dirancang sebagai kebijakan sementara, bukan solusi permanen. Para ahli transportasi dan pengamat perkotaan, katanya, sudah menyepakati sejumlah langkah logis yang bisa diambil Jakarta ke depan.
Selama sepuluh tahun berjalan, skema ini dinilai makin jenuh. Celah seperti kepemilikan dua mobil atau penggunaan pelat palsu membuat pembatasan berbasis nomor akhir pelat tidak lagi efektif menekan volume kendaraan di jam sibuk.
Langkah pertama yang diusulkan Djoko adalah transisi ke Electronic Road Pricing atau jalan berbayar elektronik. Sistem ini membatasi penggunaan jalan lewat disinsentif ekonomi: siapa pun yang melintas di jam sibuk harus membayar.
"ERP membatasi penggunaan jalan berbasis disinsentif ekonomi (siapa yang melintas di jam sibuk harus membayar). Ini menghilangkan celah kepemilikan dua mobil atau penggunaan pelat palsu," ujar Djoko.
Dengan pendekatan tarif, pengendara tidak bisa lagi mengakali aturan hanya dengan menambah kendaraan atau memalsukan pelat. Biaya yang dikeluarkan langsung terasa setiap kali melintas di ruas jalan tertentu pada jam tertentu.
Opsi kedua adalah disinsentif tarif parkir. Djoko menyarankan tarif parkir dinaikkan secara signifikan di zona-zona pusat bisnis yang sudah punya akses transportasi umum memadai.
Logikanya sederhana. Kalau parkir di kawasan pusat kota jauh lebih mahal daripada naik transportasi umum, pemilik kendaraan pribadi punya alasan finansial untuk beralih. Kebijakan ini biasanya diterapkan bersamaan dengan pembatasan ruang parkir di kawasan yang sama.
Djoko menekankan integrasi dan penguatan transportasi publik sebagai prasyarat utama. Tanpa alternatif yang layak, kebijakan pembatasan apa pun berisiko hanya memindahkan kemacetan, bukan mengurainya.
"Integrasi dan penguatan transportasi publik, pengembangan lebih lanjut pada cakupan TransJakarta (first-mile/last-mile), perluasan rute MRT Jakarta, LRT Jakarta, serta armada pengumpan (feeder) agar masyarakat memiliki alternatif yang layak, aman, dan nyaman saat meninggalkan kendaraan pribadinya," kata Djoko.
Perluasan cakupan TransJakarta hingga menyentuh first-mile dan last-mile disebut penting agar perjalanan dari rumah ke halte atau stasiun tidak lagi jadi hambatan. Rute MRT dan LRT Jakarta juga perlu ditambah, disertai armada pengumpan yang menghubungkan kawasan permukiman dengan simpul transportasi utama.
Djoko menutup argumennya dengan menekankan bahwa perpindahan dari ganjil genap ke ERP dan disinsentif parkir bukan lagi sekadar opsi kebijakan. Menurutnya, Jakarta membutuhkan ketegasan politik untuk mengubah perilaku mobilitas warganya.
"Keberanian untuk beralih dari Ganjil-Genap menuju skema yang lebih fundamental, seperti ERP dan penguatan disinsentif parkir, bukan lagi sekadar pilihan kebijakan, melainkan keharusan. Jakarta tidak bisa terus diurai dengan solusi sementara; kota ini membutuhkan ketegasan politik untuk merubah perilaku mobilitas warga demi menghadirkan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan," pungkasnya.
Evaluasi yang dibahas Pramono Anung bersama Dishub DKI Jakarta menjadi penentu arah kebijakan pembatasan kendaraan pribadi di ibu kota. Keputusan soal apakah ganjil genap tetap dilanjutkan atau digantikan skema baru masih menunggu hasil kajian tersebut.