Sejumlah akademisi hukum dan aparat penegak hukum membedah implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang telah berjalan sembilan bulan dalam forum diskusi grup di Makassar, Sulawesi Selatan. Forum itu menyoroti pergeseran paradigma peradilan pidana menuju hakim sebagai pusat kontrol, sekaligus mendorong percepatan digitalisasi layanan perkara. Diskusi menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Unhas, hakim tinggi Pengadilan Tinggi Makassar, dan Wakajati Sulsel.
MAKASSAR — Penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menjadi bahan pembahasan sejumlah akademisi hukum dan aparat penegak hukum di Makassar. Forum grup diskusi itu memetakan sejumlah perubahan mendasar dalam tata kelola peradilan pidana, mulai dari peran hakim hingga mekanisme koordinasi penyidik dan penuntut umum.
Guru Besar Fakultas Hukum Unhas, Prof Said Karim, menyebut KUHAP 2025 membawa pergeseran menuju Judicialized Criminal Procedure, dengan hakim sebagai pusat kontrol. Pidana penjara, menurutnya, kini didorong menjadi alternatif pemidanaan terakhir.
Said memaparkan bahwa KUHAP 2025 memperkenalkan paradigma baru dalam tata sistem peradilan pidana. Perubahan itu mencakup perluasan asas keadilan restoratif serta pengetatan syarat upaya paksa.
Aturan baru tersebut juga mengatur instrumen pengakuan bersalah atau plea bargain. Tahap pra-penyidikan kini menjadi syarat legalitas formal yang mengikat dalam penanganan perkara.
Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Makassar, Dr Ibrahim Palino, menyampaikan materi soal optimalisasi tata kelola layanan perkara pidana melalui percepatan digitalisasi. Aplikasi e-Berpadu dan sistem SPPT-TI dinilai menjadi instrumen integrasi data antarlembaga, bukan sekadar perubahan administrasi biasa.
Dokumen putusan pengadilan kini disahkan menggunakan tanda tangan elektronik. "Ini adalah upaya memastikan hak asasi, seperti batas waktu penahanan, tidak terlanggar akibat kendala birokrasi," ujar Ibrahim.
Soal batas waktu penahanan, sistem elektronik menetapkan tenggat yang ketat. Permohonan izin perpanjangan penahanan harus diajukan melalui sistem elektronik agar prosesnya lebih cepat.
"Jika terjadi kendala sistem, proses administrasi dapat segera dialihkan ke pencatatan manual," kata Ibrahim, mengingatkan aparat Kepolisian maupun Kejaksaan.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Prihatin, menyoroti urgensi perubahan paradigma koordinasi antara penyidik kepolisian dan penuntut umum. Hubungan kerja keduanya harus berlandaskan prinsip kolaboratif dan kesetaraan.
"Koordinasi antara penyidik dan penuntut umum kini tidak lagi bersifat sekuensial, melainkan kolaboratif sejak SPDP (surat perintah dimulainya penyelidikan) diterbitkan. Ini demi mencegah bolak-baliknya perkara yang merugikan publik," ucap Prihatin.
Seluruh tahapan koordinasi wajib didokumentasikan resmi dalam berita acara. Koordinasi prosedural minimal dilakukan tiga kali sebelum berkas perkara final dikirimkan. Jika pelimpahan SPDP tidak sesuai jenjang institusi, dokumen tersebut wajib dikembalikan.
Ketua pelaksana kegiatan sekaligus Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Teguh Suhendro, menyampaikan penerapan KUHAP baru telah berjalan sembilan bulan. Meski begitu, aturan pelaksanaan turunan di lapangan masih bersifat sektoral.
"Perbedaan pendapat dalam penanganan perkara dapat berakibat pada gagalnya penegakan hukum dan terabaikannya hak-hak korban. Kondisi ini rawan memicu hambatan. FGD ini menjadi wadah strategis menjembatani perbedaan penanganan kasus," kata Teguh.
Forum itu juga membahas arah reformasi penegakan hukum nasional. Sinergi seluruh aparat disebut menjadi kunci strategis dalam memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat.